3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan

- Jurnalis

Friday, 25 October 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan ,Mediaindonesiamaju.com– Satreskrim Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial TW, AF, dan YA.

Selain itu, Polres Grobogan masih memburu satu lagi tersangka curanmor berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian oran (DPO).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memimpin konferensi pers mengatakan , AF dan YA merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan, TW warga Kecamatan Penawangan, Grobogan.

”Kami mengamankan tiga orang tersangka, atas nama TW, AF, dan YA. Kemudian satu orang masih DPO. Mereka beraksi melakukan curanmor di beberapa lokasi kejadian,” kata Wakapolres.(25/10/24)

Baca Juga :  Polres Pekalongan Tegas Dari Tangkap Pengguna,sampai ke Pengedar Narkoba

Lokasi-lokasi itu antara lain di wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Wakapolres mengatakan, mereka umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

”Mereka mencari sasaran dengan langsung ke lapangan, mencari yang pemiliknya lengah. Baik yang berada di garasi, maupun yang pemiliknya sedang di ladang sedang bertani,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga ditunjukkan alat yang dipakai para pelaku untuk beraksi. Mereka memakai alat khusus yang bisa membuka kunci motor sasaran.

Selain memakai alat-alat khusus tersebut saat beraksi, mereka juga kadangkala menggunakan kunci kontak biasa untuk kendaraan tertentu.

Dalam konferensi pers itu juga ditunjukkan beberapa motor hasil curian ketiganya. Dari hasil setiap motor yang berhasil dicuri, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga :  K-9 Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan

Wakapolres menjelaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan maraknya aksi pencurian itu, Wakapolres pun meminta masyarakat untuk selalu waspada akan aksi pencurian. Caranya, dengan memastikan kendaraan berada di lokasi yang dalam pantauan, apabila berada di sawah.

Kemudian, untuk di lingkungan rumah, Wakapolres mengimbau agar dipasang CCTV. Sehingga, apabila terjadi kehilangan kendaraan akan dapat mempermudah petugas melakukan pelacakan.

(Fiqih)

Berita Terkait

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.
Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 19:13 WIB

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.

Friday, 25 October 2024 - 18:01 WIB

3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB