MIM,Jawa Tengah 08 Oktober 2024
Semarang,Mediaindonesiamaju.com // Masiroh (33) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang. Saat ini polisi sudah menangkap Masiroh.
Dua balita perempuan yang menjadi korban masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.
Mereka dianiaya di rumah orangtuanya di Kecamatan Pedurungan Semarang Timur.
Masiroh berdalih penganiayaan kepada anak majikannya karena merasa beban kerjanya berlebih hingga merasa kelelahan.
“Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga. Namun, saya akui saya salah,” ujar tersangka Masiroh dalam kutipan rilis di akun resmi Instagram Polrestabes Semarang yang diakses, Selasa (8/10/2024).
Masiroh menyebut, sudah bekerja di rumah majikannya tersebut selama 1 tahun.
Namun, dia merasa dalam 2 bulan terakhir beban kerjanya semakin berat hingga merasa kelelahan. Selama kurun waktu itulah pelaku melakukan penganiayaan.
Terutama selepas diajak berlibur ke luar kota oleh majikannya setiap akhir pekan.
“Jadi tiap akhir pekan Sabtu-Minggu saya diajak pergi ke luar kota sama majikan. Pada Senin-nya, saya merasa cepat marah karena pekerjakan di rumah banyak ditambah dua adik (korban) rewel,” bebernya.
Penganiyaan yang dilakukan Masiroh di antaranya mencubit dan memukul ketika para korban sulit makan atau susah untuk tidur siang.
“Saya kecapekan tapi mau bilang ke majikan tidak berani. Majikan juga sudah baik sama saya,” terangnya.
Di samping itu, Masiroh telah dua kali menjadi ART. Dia mengaku, sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan.
“Di tempat sekarang digaji Rp2,2 juta perbulan,” jelasnya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terungkap saat ibu korban mendapati luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan korban, Senin (30/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa kamera cctv rumah yang merekam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
Kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul bagian mulut saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban.
“Tersangka kena ancaman perlindungan anak dan KDRT serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun,” jelasnya.(Bayu)