Grobogan,18 April 2024
Mediaindonesiamaju.com // Grobogan – Jawa Tengah – Adanya program pemerintah tentang bantuan ternak sapi di wilayah Kabupaten Grobogan,Bantuan ternak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan populasi ternak sapi. Dari distribusi bantuan ternak sapi bibit tersebut diharapkan kedepannya menjadi sapi indukan yang bisa berproduksi guna menghasilkan anakkan sapi. Selanjutnya bahwa bantuan ternak ini kedepannya diharapkan bisa mengatasi masalah ketersediaan daging sapi di Kabupaten Grobogan.
Selain sebagai penghasil daging, ternak sapi di Indonesia juga digunakan sebagai sumber tenaga kerja, bahan pupuk organik, biogas, dan tabungan dimasa yang akan datang.Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai pangan manusia. Hasil sampingannya seperti kulit, jeroan, tanduk, dan kotorannya juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia.
Akan tetapi bantuan hibah tenak sapi dari pemerintah tersebut di salah gunakan oleh beberapa oknum kelompok tani ternak sebagai penerima manfaat di wilayah kabupaten Grobogan.Salah satunya Kelompok Tani Ternak Cahaya Insani di dusun Plumpungan Desa Selo kec. Tawangharjo kab.Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa di tahun 2021 Kementrian Pertanian dan Peternakan memberikan bantuan hibah sapi peranaan Ongole betina sebanyak 10 ekor kepada kelompok tani ternak sapi Cahaya Insani di dusun Plumpungan Desa Selo kec Tawangharjo kab. Grobogan,Jawa Tengah yang di tanggung jawabi oleh Kepala Dinas Peternakan kab.Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
Bantuan yang di berikan kepada Kelompok tani ternak Cahaya Insani yang di ketuai oleh Bapak MZ dan para anggotanya yang seharusnya di kembangbiakan atau di budidayakan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat ( kelompok tani Cahaya Insani ) tersebut di duga di salah gunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan Indukan sapi dari pemerintah tersebut,yang seharusnya di kembang biakan dan di budidayakan sehingga dapat meningkatkan populasi ternak sapi agar dapat menopang perekonomian masyarakat ( Kelompok Tani ) di duga di salah gunakan atau bantuan tersebut di perjualkan oleh beberapa Anggota Kelompok Tani Ternak Cahaya Insani di dusun Plumpungan desa Selo kec Tawangharjo kab.Grobogan,Jawa Tengah.
Adanya dugaan dalam penerimaan bantuan hibah sapi ternak dari pemerintah kepada Kelompok Tani Ternak Cahaya Insani di dusun Plumpungan Desa Selo kec.Tawangharjo kab.Grobogan terjadi penyimpangan oleh kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan dari program bantuan pemerintah tersebut,yaitu adanya penyetoran sejumlah dana setelah menerima bantuan sapi tersebut.Ketua kelompok tani ternak Cahaya Insani ,bapak MZ meyetorkan sejumlah uang sebesar sebesar Rp.15.000.000,00 yang diperoleh dari iuran setiap anggota kelompok tani sebesar Rp.1.500.000,00 kepada Ketua kelompok tani lain yaitu Mugi Rahayu di dusun Kebondalem desa Selo kec.Tawangharjo yang di ketuai oleh Bapak M. AY dengan di saksikan oleh Kepala desa Selo.
“Adanya Aduan Masyarakat di Kantor Li TPK Anri Jawa Tengah,sehingga kami menugaskan anggota kami turun dan kroscek langsung ke lapangan dan mendapatkan informasi dari beberapa warga Dusun Plumpungan Desa Selo dan juga menemui langsung ketua kelompok tani ternak Cahaya Insani Bapak MZ ,dan kroscek langsung ke kandang dari salah satu kelompok tersebut,saat ini di temukan hanya masih ada 3 ekor sapi dengan kondisi 1 ekor masih asli sedangkan 2 ekor lainnya sudah berganti sapi lain yaitu pembelian baru hasil dari penjualan sapi bantuan yang di berikan pemerintah,7 ekor sapi lainnya sudah tidak ada dengan alasan sapi tersebut telah mati terkena penyakit, keterangan tersebut berbeda dengan keterangan warga setempat jika sapi tersebut sudah di jual.”ujar Ketua LI TPK Anri Jawa Tengah M. Mahfud S.H.(04/24)
Adanya temuan tersebut dengan mengacu pada “Azaz Praduga tak Bersalah “,di duga kuat adanya perbuatan melawan hukum,penggelapan bantuan sapi hibah,dan adanya indikasi untuk meraih keuntungan dan memperkaya diri sehingga merugikan negara dan masyarakat,ketua Li TPK Anri Jawa Tengah, M Mahfud S.H ,akan menindak lanjuti laporan informasi tersebut dengan mengadukan kepada Instansi Penegak Hukum.”Tambahnya.
Kondisi sapi tersebut tinggal sisa 3 ekor,1 ekor di kandang,dan yang 2 ekor di titipkan di pedagang sapi karena istirahat menjelang puasa,yang 7 ekor lagi sudah dijual .” Ujar Bapak MZ ( Ketua kelompok tani cahaya Insani) saat berkunjung di kekantor Li TPK Anri Jawa Tengah.
Masyarakat berharap Agar instansi Penegak Hukum terkait segera dapat menindaklanjuti laporan informasi dan temuan terkait kegiatan tersebut dan segera melakukan langkah langkah penyelidikan dan penyidikan hukum terkait adanya dugaan perbuatan melanggar hukum atau dugaan tindak pidana korupsi secara tuntas tanpa tebang pilih,bagi para oknum terkait pada kegiatan ini telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,mengingat secara global anggaran atau bantuan tersebut bertujuan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
(red/fiqih)
Tonton Juga
https://youtu.be/Z6K3dq6tci8?si=gnBabonjky9VxYxY