MIM, Grobogan 23 April 2024.
Mediaindonesiamaju.com – Jawa Tengah – Grobogan – Adanya dugaan Pelecehan Seksual atau percobaan pemerkosaan yang di lakukan orang Berinisial IM yang sudah beristri di desa Tlogomulyo kec.Gubug kab.Grobogan terhadap ST (18 tahun) desa Pepe kec.Tegowanu kab.Grobogan, siswi kelas 2 SMA di salah satu satu sekolahan swasta di Grobogan.
Kejadian tersebut terjadi di warung keluarga korban ST (18 tahun) di siang hari,pelaku dengan Berpura-pura membeli minuman di warung korban,merasa situasi sepi,pelaku mencoba merayu dengan meminta nomer Watsapp korban.merasa di cuekin Pelaku akhirnya memaksa dengan langsung mencekap dan memeras payu dara korban ST.(04/24)
“Saat selesai membuatkan minum pelaku,sambil menunggu saya bermain hp,saat itulah pelaku mendekati dengan meminta nomer Watsapp,karena saya tidak mau,tiba tiba pelaku langsung mendekap saya,dan memeras payu dara saya,merasa di lecehkan akhirnya saya menangis karena kesakitan dan malu.”Ujar ST (korban).(04/24)
Mendengar teriakan adiknya,Kaka korban M syafaat warga Pepe kec.Tegowanu kab.grobogan yang masih menyiapkan dagangannya,yang kebetulan bersebelahan dengan warung tempat korban di lecehkan,akhirnya segera mengecek ke warung.
“Saya mendengar suara teriakan adik,terus saya langsung cek,melihat adik saya menangis dan pelaku melihat saya langsung melarikan diri”.Ujar m syafaat kaka korban.(04/24)
Merasa aksinya di pergoki keluarga korban,pelaku akhirnya langsung melarikan diri.Melihat korban yang menangis terus, mengalami trauma psikis, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa PePe.
Di rumah Kepala Desa PePe Pelaku dan Korban di pertemukan dengan pengakuan Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut,dan meminta maaf atas perbuatannya,dan meminta permasalahan ini tidak di bawa keranah Hukum.
Akhirnya Pihak perangkat sebagai penengah menawarkan kesepakatan perdamaian dan terjadilah kesepakatan damai dengan sepakat pihak Pelaku akan memberikan kompensasi kepada korban.
Dikarenakan kesepakatan yang di janjikan Pelaku tidak kunjung di penuhi sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan,akhirnya pihak keluarga korban melanjutkan perkara tersebut dengan melaporkan ke pihak yang berwenang yaitu Polres Grobogan.
“Saya sudah melaporkan perkara yang di alami anak saya ke Polres Grobogan,saya berharap Agar Polres Grobogan dapat menindak Pelaku sesuai dengan Proses Hukum yang berlaku.”Ujar Bapak Korban ( Rukan ) 04/24.
“Benar sudah sempat adanya mediasi di tempat saya,dan pelaku sudah mengakui perbuatan tersebut,berhubung si pelaku tidak memenuhi kewajiban yang sudah di sepakati bersama dalam upaya mediasi tersebut,kami serahkan semuanya kepada pihak korban untuk melakukan proses lebih lanjut,”ujar Supriyanto Kepala Desa PePe saat kami konfirmasi via telpon Watts up.
(Red/Fiqih)
Tonton ini
https://youtu.be/xbSYZ_q5xK8?si=gzUidRLQizKTGwL8