MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2024
Mediaindonesiamaju.com – Polresta Pati – Polda Jateng – Satu lagi pekerjaan rumah berhasil dituntaskan Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Polresta Pati, tersangka penganiayaan seorang Pemandu Karaoke di Desa Panggungroyom RT 4 RW 1 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, pada tanggal 20 Desember 2023 berhasil ditangkap.
Diketahui pelakunya seorang sopir, berinisial S (45) warga Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ia ditangkap, Selasa, 22 Mei 2024 saat sedang nongkrong di teras rumah Desa Panggungroyom setelah dilaporkan pergi merantau di Palembang.
Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro. Dan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan penganiayaan terhadap SP (39) Warga Desa Payang Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang statusnya adalah pacarnya.
Tonton Juga ini
https://youtu.be/jHtRGnDkO_4?si=yqk4oV0ajN1warsu
“Motif tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu terhadap korban yang bekerja hingga malam hari”, ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di Leher, bibir dan pipi akibat di pukul dan di tampar serta luka robek di jari tangan akibat pisau dari tersangka dan dibawa berobat ke rumah sakit, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa untuk di tindak lanjuti.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polsek Wedarijaksa Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro membenarkan hal itu. “Tersangka sempat DPO dan menjadi buronan selama 5 bulan, dikenakan Pasal 351 KUHP atas laporan korban,” bebernya.
“Kasusnya, sejauh ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman personel. Pelaku sudah kita tahan, guna proses hukumnya,” tandasnya.
(red/Yudi)