Duo Begal Sadis di Kota Semarang,Nangis saat Ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Semarang

- Jurnalis

Friday, 24 May 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2024

Mediaindonesiamaju.com – Polrestabes Semarang | Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap duo begal yang melakukan teror terhadap perempuan di Kota Semarang. Tersangka bernama Muhammad Nursan dan Ardian Dwi Cahyo, keduanya warga Kabupaten Demak, ditangkap dan saat ini ditahan. Senin, (20/5/2024)

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, kedua pelaku merencanakan aksinya pada sore dan malam hari dengan sasaran perempuan di berbagai lokasi. Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, terjadi perampokan ponsel Samsung dan uang tunai Rp 5 juta milik seorang perempuan. Yang mengejutkan, perampokan lain terjadi hanya dalam jarak 15 meter, dan pencurinya membawa uang tunai Rp 400ribu dan sebuah ponsel.

Baca Juga :  Beberapa Daerah Waspada Dampak Hujan Lebat Hari Ini

Ardian, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan lima kali aksi begal, antara lain di Kaligawe, Sendangmulyo, Ngaliyan, dan Penggaron. Ia mengaku bersama rekannya, Nursan, kerap menyasar perempuan pada sore dan malam hari.

“Saya pernah melakukan 5 kali dalam satu hari,” ujar adrian

Meski saat ini bekerja ditempat peralatan bangunan penyewaan lift, Ardian tetap melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Ironisnya, dia rencananya akan menikah pada 9 Juni 2024, namun membantah uang hasil perampokannya untuk biaya pernikahan.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.Mk., melaksanakan Audiensi bersama DPP FORKOMMAS dan DPW Badan Kerjasama Gereja Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia) Provinsi Jawa Tengah serta Central Kristen Indonesia (CKI) Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Ruang kerja Kapolda, Kamis (30/5/2024).

Ardian Dwi Cahyo, warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00.

Tersangka Nursan juga sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, khususnya kasus penyerangan fisik atau pemukulan di Kabupaten Demak,
“pernah masuk penjara” tanya Kapolrestabes, Pernah Pak, kasus pengeroyokan di Demak divonis 8 bulan,” jawab Nursan

Polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu, serta sepeda motor dan telepon seluler sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Red/Daniel)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB