Demang manunggal tanggapi,adanya Isu terkait tarikan dana ke kades di Grobogan

- Jurnalis

Tuesday, 28 May 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 28 Mei 2024

Mediaindonesiamaju.com – GROBOGAN – Beredarnya pemberitaan di Media Online adanya sejumlah Kades di Grobogan keberatan terkait tarikan uang sebesar Rp 5 Juta untuk syukuran lolosnya Undang Undang Desa atas tambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, membuat heboh dikalangan masyarakat.

Bukan itu saja, dalam pemberitaan yang sudah beredar itu menyebutkan tarikan uang sebesar itu diwajibkan dan uang tersebut akan diserahkan ke Demang Manunggal Kabupaten.

Menanggapi hal itu Demang Manunggal Kabupaten Grobogan, Handoko mengatakan ke wartawan isu tersebut tidak benar,tidak ada penarikan uang sebesar itu dari Kades di Kabupaten Grobogan untuk Demang Kabupaten, tapi untuk uang syukuran hanya lingkup Kecamatan Grobogan yang menarik dan mungkin para Demang kecamatan punya cara tersendiri,karena dalam paguyupan Demang hanya dijadikan nama saja paguyupanya tapi kades semua susah diatur dan dengan caranya sendiri membuat cara dan aturan.

Baca Juga :  Sat Lantas Grobogan Gruduk pangkalan trek,di kira mau Razia,ternyata...

“Kalau uang syukuran Kades Kecamatan Grobogan memang ada besarannya rencana Rp 10 Juta, tujuannya untuk digunakan melanjutkan pembangunan masjid di jln Kasatria Grobogan. Selain itu untuk santunan yatim piatu dan kegiatan baksos lainnya,” terang Handoko, Kades Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Polisi Langsung Menyelidiki

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai rasa syukur adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Jadi kalau ada desa dalam lingkup kecamatan yang mengadakan syukuran itu hak mereka, selagi itu bermanfaat, sah sah saja,dan itu juga tujuanya sukuran,bisa dibayangkan dengan tujuan dan pengorbanan kemarin dijakarta kades semua menginginkan tambahan jabatan,setelah keinginan mereka terpenuhi Monggo para kades mau sukuran seperti apa hak mereka karena kades punya hak preogratif asalkan sesama kades sama sama menyanggupi dan menyetujuinya alias ada kesepakatan. pungkasnya.( Red / Fiqih)

Berita Terkait

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 08:12 WIB

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal

Friday, 25 October 2024 - 08:09 WIB

Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB