MIM,Jawa Tengah 07 Juni 2024
Mediaindonesiamaju.com – Semarang // Saat melintas di jalan Ki. Mangunsarkoro Semarang,JOHANES KRISNANTORO Ketua KANNI-POLRI kota Semarang mendatangi melihat para pekerja proyek yang tidak memenuhi standar keselamatan (K3).(05/06)
Ternyata saat itu juga ada kunjungan dari anggota Polsek Semarang Tengah, yang menjadi pertanyaan mengapa dari anggota Polsek yang berkunjung tidak menegur atau mengingatkan pera pekerja yang ada di sana.
Setelah di ambil foto papan petunjuk proyek bahwa di ketahui bahwa proyek tersebut pembangunan Revitalisasi Unit layanan Kemasan BIKDK Jawa Tengah yang bernilai 4,9 Milyar rupiah. Menurut Ketua KANNI-POLRI kota Semarang nilai proyek sebesar itu pastilah melalui proses lelang dan verifikasi untuk perusahaan kontraktor yang nantinya mengerjakan proyek tersebut. Tetapi pada kenyataannya proyek tersebut di tangani oleh CV Yang pekerjanya tidak profesional dalam bekerja (tidak menggunakan standar keselamatan dengan baik).
“Proyek yang nilai nya cukup besar harus nya di kerjakan oleh CV yang profesional dalam menggunakan standar keselamatan para pekerjanya.”Ujar Ketua KANNI Polri Jawa Tengah JOHANES KRISNANTORO.
Papan petunjuk proyek juga sudah sobek tetapi tidak diganti juga di letakan di dalam, sehingga tidak dapat di lihat oleh sembarang orang.
“Papan Petunjuk Proyek anehnya di taruh di dalam , sehingga tidak bisa di lihat orang,dan kondisi papan juga sudah robek.”Tambah JOHANES KRISNANTORO .
Ketua KANNI Polri kota Semarang menghimbau kepada Dinas terkait yang memberikan proyek tersebut, untuk dapat mempertimbangkan kembali atau menegur CV. Alfa yang menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.( Red / Fiqih)