MIM,Jawa Tengah 07 Juni 2024
Kudus – Mediaindonesiamaju.com. Gedung Wanita Ngasirah, Kudus, Jawa Tengah, tinggal kenangan. Kini lokasi gedung yang cukup dikenal masyarakat di Kota Kretek itu dipenuhi rerumputan dan tidak terurus. Lalu bagaimana cerita di balik Gedung Wanita Ngasirah tersebut?
Gedung Wanita Ngasirah terletak di Jalan Sudirman, Desa Rendeng, Kecamatan Kota. Lokasinya tidak jauh dari pusat kota Kudus atau berjarak sekitar 2,5 kilometer.
Saat di lokasi kondisi bekas Gedung Wanita Ngasirah tinggal gapura pintu masuk saja. Gapura bekas gedung tersebut masih terlihat berbentuk persegi. Tampak juga bagian gedung itu ditutup dengan seng berwarna hijau.
Di sekitar pintu masuk terdapat tulisan milik tanah bekas gedung wanita itu. Tulisan itu pun sudah tampak berkarat. Di tulisan itu yang masih tersisa hanya tulisan ‘Tanah Milik’, logo pemkab, dan tulisan ‘Pemerintah Kabupaten Kudus’.
Sedangkan di sisi dalam hanya tersisa hamparan tanah kosong yang ditumbuhi rumput. Terlihat juga ada warga yang sedang mencari rumput di bekas gedung wanita yang ada di Kudus tersebut.
Salah satu warga sekitar, Ahmad Hartono (64) menuturkan bahwa Gedung Wanita Ngasirah cukup dikenal masyarakat Kudus. Terutama saat ada acara pertunjukan hingga ada acara pernikahan warga yang menyewa gedung tersebut.
“Tidak tahu persisnya, setahu saya untuk pesta pernikahan, sepertinya pernah ada pertunjukan untuk dulu ketoprak. Yang jelas saya ingat itu anak bos saya nikahan di sini tahun 1988,” kata Hartono ditemui di lokasi,
Hartono pun menyayangkan jika bekas gedung wanita itu sekarang dibiarkan begitu saja. Dia berharap agar ke depan bekas gedung wanita itu bisa dibangun bangunan yang bermanfaat bagi masyarakat di Kudus.
“Harapannya semestinya bisa dimanfaatkan lagi untuk publik ya,” harap Hartono.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Kudus saat dihubungi via WA menjelaskan
Informasi semetara sudah ada permohonan sewa lahan oleh PT SGN (Eks PG Rendeng) untuk keperluan parkir truk saat giling dengan tarip sewa sesuai Perda No.4 Tahun 2023.
Lebih lanjut Jati Solekhah menjelaskan karena sifatnya sementara maka hasil kajian yg kami laporkan ke Pj.Bupati dapat diijinkan, tapi kami juga persyaratkan :
● Harus membangunkan MCK, Air dan Listrik
Tapi sampai hari ini (17/6) Surat Permohonan / Pemberitahuan rencana sewa dari PT.SGN juga belum masuk, namun draft PKS sudah kita bahas bersama, imbuhnya,
(Tumenggung fikri)