MIM,Jawa Tengah 08 Juni 2024
KUDUS – Mediaindonesiamaju.com
Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik berencana melakukan aksi menuntut sinergitas antara BPK , Polri Dan Kejaksaan menindaklanjuti atas munculnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil audit anggaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2023 , faktanya dalam rekomendasi itu, BPK menemukan adanya anggaran di sejumlah OPD yang penggunaannya tidak bisa di pertanggungjawabkan.
BPK pun merekomendasikan agar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut segera mengembalikan anggaran tersebut.
Ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri menegaskan realitas tersebut mendapatkan respon negatif dari sejumlah pihak , olehkarena itu kami akan gelar aksi damai, Kamis (13/6) pihaknya meminta agar Aparat penegak hukum segera mengambil langkah kongkret untuk bersinergi untuk melakukan langkah penyelidikan , kejanggalan penggunaan APBD tahun 2023 sebagaimana temuan BPK RI , harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, jangan hanya menjadi tumpukan data tanpa ada langkah-langkah hukum dari APH, tegas Fikri
Sementara itu H.Ilwani politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam keterangannya disejumlah media menyatakan “Ada sejumlah OPD yang harus mengembalikan anggaran seperti Dinas PUPR, Disnakertras Perinkop dan UKM, serta ada juga hibah untuk PCNU, saya pribadi salut dengan adanya temuan BPK ini yang dalam mengaudit anggaran tahun 2023 di Kabupaten Kudus menemukan banyak persoalan,” katanya.
Ilwani menambahkan, bahwa BPK telah memberikan rekomendasi agar uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut segera dikembalikan.
Karena itu, ia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kudus menindaklanjuti serius atas temuan BPK tersebut.
Sementara itu aktifis dari LSM Hijau, Sholeh Isman mendukung langkah LSM LePAsP dan pihaknya akan bergabung dalam giat aksi Kamis mendatang, dirinya
menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya. (Kawandi -Erli Sutarno)