.MIM, Jawa Tengah 13 Juni 2024
BLORA|| mediaindonesiamaju.com- Maraknya dugaan ilegal drilling di DK Gampeng DS Gandu Kec Bogorejo Kab Blora kian merajalela tanpa memperdulikan dan memikirkan dampak yang di timbulkan dari pengeboran pengeboran sumur minyak tradisional tersebut dan ada dugaan APH dan Dinas terkait terkesan menutup mata dan telinga.Kamis 13 /06/2024.
Berbekal informasi dari beberapa sumber di lapangan kemudian awak media Bratapos.com- adakan wawancara terkait kebenaran banyaknya pengeboran sumur sumur minyak yang di duga ilegal tersebut kepada awak media sebut saja HR mengatakan”,memang benar mas ada pengeboran minyak yang di duga ilegal di Desa Gandu,kalau tidak salah ada sekitar 12 titik sumur minyak.
Menurut informasi yang saya terima pengeboran sumur minyak tersebut di duga di koordinir oleh oknum dengan nama JK dan HRTN.kami sebagai warga biasa sebenarnya sangat khawatir apabila di lakukan pengeboran minyak terus menerus tanpa mempertimbangkan dampak yang di timbulkan di kemudian hari.Seperti bencana alam dll,untuk lebih jelasnya silahkan ke lokasi pengeboran minyak mas supaya lebih jelas.
Berbekal informasi tersebut kemudian awak media Bratapos.com adakan investigasi di lokasi pengeboran sumur minyak yang di duga ilegal tersebut dan memang benar, banyaknya pengeboran sumur minyak di Desa Gandu tersebut.dan banyak tuptank atau bull untuk menampung minyak mentah dan banyaknya limbah berceceran di lahan persawahan milik petani.
Sesampainya di lokasi pengeboran sumur minyak mentah,kemudian awak media adakan giat wawancara dengan penjaga sumur sebut saja AGS,kepada awak media AGS mengatakan”,ini saya hanya menjaga mas yang mengkordinir sumur sumur minyak di sini HRTN dan JK ini sumur baru mas untuk Quotanya masih belum maximal paling sehari semalem setiap sumur minyak hanya mampu menghasilkan minyak 1 ton sampai 2 ton minyak mentah karena kami hanya menggunakan peralatan Sibel.
Saat di singgung terkait pengiriman dan perijinan AGS menjawab”,kalau soal pengiriman kemana mohon maaf saya tidak tau itu semua yang mengurusi HRTN dan JK dan untuk perijinan yang saya tau cuma atensi ke Aparat Penegak Hukum(APH) cuma itu yang saya tau mas pungkas AGS Kepada awak media Bratapos.com
Terpisah menurut biro hukum bratapos.com Hasyim SH.yang juga berprofesi sebagai Advocat terkait pelaku ilegal drilling,akibat perbuatan para pelaku bisa di kenakan pasal 40 angka 7 UU no11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas 52 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60milyar (fiqih)