Pengasuh Ponpes Berdalih Hukum Santri Celup Tangan Ke Air Panas Agar Jera, Diamankan

- Jurnalis

Friday, 14 June 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 Juni 2024

Kudus, mediaindonesia.com – Akhirnya pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang menghukum santri dengan cara celup ke air panas yang mengakibatkan dua orang santri tangannya melepuh dan sempat membuat seorang santri dirawat di rumah sakit.berinisial AS diamankan polisi.

Diketahui AS sehari-hari merupakan salah satu pengasuh di Ponpes Anfaul Ulum di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial akibat gambar-gambar luka bakar di kedua tangan yang menimpa salah satu santri tersebut terlihat memprihatinkan.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, setelah dilakukan pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal saat AS yang merupakan pengasuh ponpes, melakukan pengecekan kamar-kamar santri, pelaku menemukan sebuah lemari berisi rokok, vape, tembakau, dan lainnya.

“Namun saat ditanya siapa pemilik dari barang-barang tersebut, tidak ada satupun santri yang mengaku,” terang Kapolres dalam konferensi pers mengungkap sejumlah kasus di Kudus, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga :  Makna Lagu Don't Matter Milik Akon yang Viral di Medsos dan Lirik Lagunya

Kemudian di hari berikutnya, pelaku mengumpulkan 14 orang santri. Saat itu mereka harus melakukan hukuman yang diperintahkan oleh AS yakni dengan mencelupkan kedua tangannya kedala air panas yang diakuinya telah dicampur air dingin di sebuah baskom plastik berwarna hijau.

“Dari semua santri yang mencelupkan tangannya, ada yang tidak melepuh. Tapi ada dua orang, salah satunya korban bernama AR tangannya melepuh,” ungkap Kapolres.

“Yang melepuh itu urutan ke 6 dan ke 7,” imbuh AKBP Dydit.

Mengetahui ada dua orang yang mengalami luka usai dihukum, pelaku lalu menghubungi orang tua santri. Kemudian orang tua santri membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Tanpa Perlu Pergi ke Gym,Berikut 6 Olahraga Sederhana yang Bisa Buat Kurus

“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Dari keterangan pelaku, baru sekali ini hukuman tersebut dilakukannya,” ujar Kapolres.

Dihadirkan dalam pers conference hari ini, pelaku berinisial AS mengaku, motif menghukum santri dengan mencelupkan tangan ke air panas adalah untuk mendidik para santri.

“Ingin mendidik mereka (santri) supaya mereka berani bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” jawabnya.

Ditanya mengenai konsekuensi atas perbuatannya itu, pelaku mengaku kaget karena ada yang luka. Bahkan ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Kaget karena niatnya gak mau gitu, menyesal,” ucapnya.

Mencelupkan tangan ke dalam baskom air panas pun, dikatakan pelaku baru pertama dilakukannya. Biasanya jenis hukuman yang dilakukan adalah menghukum dengan bersih-bersih pondok, bersih-bersih kamat mandi, menghafal surat Al-Qur’an, atau berdiri. (Tumenggung fikri)

Berita Terkait

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 08:12 WIB

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal

Friday, 25 October 2024 - 08:09 WIB

Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB