Maraknya Galian C Tidak Berizin di Klambu Grobogan Terus Beroperasi

- Jurnalis

Sunday, 16 June 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 Juni 2024

Mediaindonesiamaju.comGROBOGAN –Di lansir dari Jawa Post Radar Kudus Sejumlah pengusaha dan paguyuban galian C di Kabupaten Grobogan tentang adanya galian C tidak berizin atau illegal beroperasi dan tidak ada tindakan.

Sebab, mereka tidak memiliki izin dan tidak setor pajak daerah ke pemerintah daerah.

Salah satunya galian C berada di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu diduga tidak memiliki izin.

Saat wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini mendatangi ke galian C tersebut tidak ada aktifitas kegiatan dan sedang libur.

Namun, ada beberapa truk datang untuk mengambil dengan alat manual.

Mursiyah warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu mengatakan, kegiatan penambangan galian C masih beroperasi dan baru libur dua hari ini karena alat beratnya rusak.

Setelah diperbaiki mungkin akan beroperasi lagi.

”Ini biasanya beroperasi Mas. Tetapi ini sudah dua hari libur karena ada kendala di lapangan,” kata dia.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Andi Ilham Menyampaikan Ucapan Selamat dan Sukses.

Direktur CV Abadi Berkah Alam Mulyaningsih yang mempunyai izin resmi galian C mengaku merasa dirugikan adanya galian C illegal masih beroperasi dan tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat keamanan.

Sebab, mereka tidak memiliki izin resmi dan tetap boleh menambang.

”Kami sebagai pengusaha galian C yang resmi merasa dirugikan. Tidak bayar pajak tetapi boleh beroperasi,” kata Mulyaningsih.

Selain tidak membayar pajak daerah. Dari pengusaha galian C legal merasa dirugikan karena harga dijual lebih murah. Sehingga berdampak pada galian C yang resmi.

Dampaknya ada penurunan pemasukan karena memilih harga lebih murah dan tidak bayar pajak.

”Sebagai pengusaha kami dirugikan karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Jika tidak ada peraturan maka pengusaha yang resmi dan sudah bayar ke pemerintah daerah tidak ada apa-apa. Mereka tidak bayar pajak malah dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Kekeringan Tahun 2024 Lebih Panjang, Pakar UGM Sebut Pentingnya Mitigasi Kekeringan

Dia meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan tindak tegas.

Sehingga iklim investasi dan usaha di Grobogan bisa berjalan dengan baik dan bisa bersaing dengan sehat.

Jika tidak ada tindakan maka dari pengusaha yang sudah mempunyai izin dirugikan.

”Padahal kami membayar pajak rutin setiap bulanya dan membantu pembangunan daerah,” terang dia.

Sekertaris koordinator pengusaha galian C di Grobogan Sucipto menolak adanya penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Grobogan. Sebab, mereka adalah tambang illegal dan merugikan pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

”Kami memahami bahwa pengurus izin tambang galian C sangat lama dan membutuhkan biaya tidak sedikit. Tetapi jika ada usaha galian C harus mempunyai izin terlebih dahulu dan tidak merusak alam karena masuk dalam kawasan kars,” terang dia. (fiqih)

Berita Terkait

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 08:12 WIB

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal

Friday, 25 October 2024 - 08:09 WIB

Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:40 WIB

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB