MIM,Jawa Tengah 27 Juni 2024
Kudus, Mediaindonesiamaju.com , Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LSM LePAsP) Kudus , Kamis (27/6) mengadakan Audensi bersama Kejaksaan negeri Kudus, Audensi tersebut diterima oleh seluruh kasi Kejari Kudus, Ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri mengemukakan Audensi bertujuan mempertanyakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus sebagaimana temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Pihaknya , mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kudus.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemda Kudus ungkap Fikri
Pada bagian lain, Fikri menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi PJ Bupati Kudus. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap PJ Bupati Kudus bersikap tegas dalam membenahi buruknya system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi pemkab Kudus,” ungkap Fikri
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan temuan BPK tidak bisa langsung diusut jaksa,
Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari , jelasnya.
(Erli-Kawandi)