Sejumlah Aktivis Audensi Bersama Kejari Kudus terkait Tindak lanjut Temuan BPK

- Jurnalis

Thursday, 27 June 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 27 Juni 2024

Kudus, Mediaindonesiamaju.com , Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LSM LePAsP) Kudus , Kamis (27/6) mengadakan Audensi bersama Kejaksaan negeri Kudus, Audensi tersebut diterima oleh seluruh kasi Kejari Kudus, Ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri mengemukakan Audensi bertujuan mempertanyakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus sebagaimana temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Pihaknya , mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kudus.

Baca Juga :  Hari Kaligrafi Sedunia Berikut Sejarah, dan Asal - Usul tujuan peringatanya.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemda Kudus ungkap Fikri

Pada bagian lain, Fikri menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi PJ Bupati Kudus. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap PJ Bupati Kudus bersikap tegas dalam membenahi buruknya system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi pemkab Kudus,” ungkap Fikri

Baca Juga :  Progress pekerjaan cukup bagus, Rehab RTLH TMMD Reg Ke-120, harapan bisa Tepat.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan temuan BPK tidak bisa langsung diusut jaksa,
Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari , jelasnya.
(Erli-Kawandi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB