MIM,Jawa Tengah 03 Juli 2024
Mediaindonesiamaju.com – Grobogan // Keberadaan tambang Galian C tentu sangat meresahkan masyarakat terutama pengusaha tambang Galian C yang resmi berijin. Selain menjual tanah galian yang lebih murah, mereka para oknum pengusaha tambang galian C ilegal juga tidak terbebani pajak daerah.
Seperti yang di desa Putatsari tepatnya di dukuh Ketileng dari informasi yang berhasil dihimpun hariansiber.com, disinyalir pemilik kegiatan Tambang Galian C masih sama yang ada di desa Terkesi yakni berinisial ( T ).
Melansir dari inspirasiline.com, Kepala Dusun Ketileng Desa Putatsari, Rusminto, saat ditemui dikediamannya membenarkan adanya aktifitas ecplorasi galian C diwilayahnya.
Tonton juga ini
https://youtube.com/shorts/iODMZXtpejg?si=7NkwNbTNZWDu_ApP
“Ya benar, di dusun kami ada kegiatan penambangan galian C tetapi kami tidak tahu siapa pemiliknya. Bisa kami pastikan mereka tidak berijin. Mereka seenaknya sendiri menambang dengan tidak memberi tahu kami. Mereka itu abal abal” ungkapnya.
Rusminto menyebut meski baru berjalan 3 hari kegiatan tersebut, tetapi tak seorangpun dari mereka yang datang memberitahukan kepadanya selaku tokoh dusun.
“Sama sekali saya tidak tahu menahu mas, mereka itu tanpa kulanuwun, langsung babat saja, jelas tambang ini tidak berijin” jelasnya, Selasa (2/7/2024).
Selain sebagai Kadus Ketileng, Rusminto juga pernah memiliki usaha tambang galian C di desanya, namun perijinan yang dimilikinya sudah jatuh tempo, namun demikian Rusminto tetap ingin melanjutkan usaha galian C dengan mengurus ijinnya lebih dulu.
” Saya urus ijin mulai dari nol lagi, sebab sudah jatuh temo dan terlambat mengurusnya” akunya.
Keberadaan tambang galian C di wilayahnya itu sudah dia sampaikan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat namun tampaknya tak ada tindak lanjutnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha tambang galian C Kabupaten Grobogan, Ikhsan, menyampaikan keberadaan tambang galian C illegal di Grobogan harus ditindak tegas, karena sementara yang menempuh ijin diharuskan setor pajak sedangkan yang illegal tidak setor pajak namun bisa beroperasi bebas.
Dia berharap APH harus mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan tambang galian C liar yang sangat merugikan daerah.
“Saya berharap APH bisa ambil tindakan tegas kepada tambang illegal (illegal.mining)” ucapnya didampingi Sucipto sang sekretaris paguyuban.
Sucipto menambahkan dalam waktu dekat ini paguyuban direncanakan akan beraudiensi dengan Kapolres Grobogan terkait dengan maraknya tambang galian C illegal.(Red/Ahmad)