Proyek Pengurukan PT. Formusa Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa Gebangan untuk Amankan Solar Bersubsidi.

- Jurnalis

Thursday, 4 July 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,JawaTengah 04 Juli 2024

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com – Kegiatan pengurugan lahan dengan alat berat di proyek milik PT. Formosa Bag Indonesia yang berada di jalan Tegowanu – Semarang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa puluhan jerigen berisi ratusan liter BBM jenis solar yang tak jauh dari lokasi pengurugan.

Salah satu warga sekitar berinisial (H) sering melihat beberapa Dump truk pengangkut tanah yang memindahkan solar dari tangkinya ke jerigen pada sore hari untuk penyediaan bahan bakar alat berat di lokasi pengurugan.

“Biasanya habis Magrib mas, nanti beberapa Dump truk kencing solar dari tangkinya dan dipindah ke jerigen yang disediakan oleh pihak yang punya proyek,” beber warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Apakah Kunyit Bisa Menguatkan Jantung? Ini penjelasannya

Bahkan diduga ada oknum berinisial G salah satu perangkat Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu yang ikut andil dalam proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telp WA terkait temuan puluhan jerigen berisi solar tersebut, G mengatakan, bahwa hanya ikut bekerja pada PT pemenang tender tersebut,” Saya tidak tau solar itu gimana pak, kita cuma disuruh cari mobil itu saja pak, kita disuruh mbak Ami (Pemenang Tender/red) untuk memindahkan BBM itu, kami gak tau BBM itu ilegal atau gimana pak,” ungkapnya.

Penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak dalam kegiatan proyek dapat di pastikan melanggar peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemerintah khususnya Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Dua Ruas Tol Astra Infra Toll Road di Trans Jawa Bakal ditambah Kapasitasnya Menjadi Tiga Lajur.

Saat ini puluhan jerigen berisi ratusan liter solar bersubsidi tersebut sudah diamankan di Polres Grobogan, guna kepentingan penyidikan.

Sumber : Metro Batam

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB