Abaikan Aturan Hukum,Tambang Galian C di Desa Gemantar Mondokan Sragen Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi/ILEGAL Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Thursday, 18 July 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Juli 2024

SRAGEN – Mediaindonesiamaju.com // Maraknya Tambang Galian C di wilayah Sragen,dan salah satunya di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen yang Diduga tidak mempunyai ijin resmi / Ilegal masih bebas beroperasi seakan-akan tak tersentuh oleh hukum.

Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajarannya,baik Polda maupun Polres di Seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Caranya dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya.

Terlihat sangat jelas saat kendaraan Dump Truk keluar Masuk dari Galian C tersebut yang Diduga belum memiliki ijin Operasi Produksi / Ilegal tapi sudah bebas beroperasi mengeluarkan tanah urug yang seakan-akan kebal oleh hukum. Saat team awak media melintas di sekitaran lokasi tambang tersebut, kemudian bertanya ke pengelola tambang/ceker. Dan ternyata aktifitas penambangan yang di duga liar ini sudah berjalan beberapa bulan. Dan tanah urug yang dikeluarkan untuk mengurug Lapangan di Dukuh Guli Desa Gemantar, Mondokan, Sragen.”jelas ceker tersebut kepada awak media saat berbincang-bincang”.

Baca Juga :  Kemarau, 177 Keluarga di Cirebon Terdampak Kekeringan

Demi kelengkapan data, Lebih lanjut team kroscek ke lapangan dimaksud yang berada di Dukuh Guli Desa Gemantar Kecamatan Mondokan. Dan benar adanya sampai disana benar bahwa tanah urug dari galian C tersebut memang di kirim ke lapangan Guli.

Sementara itu team mencoba untuk mencari tahu Proyek Pengurugkan di Lapangan Guli Desa Gemantar itu Proyek anggaran dari mana?

Dan Diduga proyek tersebut adalah proyek pemerintah Desa Gemantar yang Diduga anggarannya menggunakan Dana Desa. Namun setelah beberapa saat team mencoba untuk mencari papan proyek, ternyata tidak menemukan adanya papan proyek yang terpasang di lokasi dan sekeliling lapangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang di terima oleh awak media, Galian C yang Diduga ilegal tersebut mengeluarkan tanah urug untuk mengurug lapangan di Dukuh Guli Desa Gemantar Kecamatan Mondokan Sragen. Berarti Proyek Pengurugkan lapangan di Dukuh Guli, Desa Gemantar tersebut patut diduga melanggar aturan, karena membeli tanah urug dari galian C tersebut yang Diduga kuat tidak memiliki ijin Operasi Produksi / ILEGAL.

Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng dan Polres Sragen untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.

Baca Juga :  Diterima dengan Tradisi Sarat Makna: Brigjen TNI Deni Gunawan Resmi Jabat Danrem 132/Tadulako

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Maka atas temuan tersebut team akan berkoordinasi dengan pihak serta dinas terkait guna menindaklanjuti proyek Pengurugkan lapangan tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (AH)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB