MIM,Jawab Tengah 20 Juli 2024
Kudus – MediaIndonesiamaju.com , Inspektorat Kudus, Jawa Tengah, sedang melakukan audit pada 24 desa yang terindikasi melakukan pelanggaran tata pemerintahan. Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie pun menanggapi hal ini.
Hasan mengatakan, Inspektorat memang memiliki wewenang untuk mengaudit dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.
”Kami kira itu memang kerjaan Inspektorat, tidak hanya desa melainkan OPD dan juga pemerintah kecamatan,” kata Hasan pada sejumlah awak media, Sabtu (20/7/2024).
Dia pun masih akan menunggu perkembangan dari hasil audit di 24 desa tersebut. Termasuk di antaranya bilamana ditemukan adanya indikasi pelanggaran tata pemerintahan yang disengaja.
”Kita tunggu saja hasil auditnya bagaimana, nanti tentu akan ada saran perbaikan, nah itu saja yang akan kami follow up,” tuturnya.
Hasan pun kembali mewanti-wanti kepada seluruh pemerintah desa untuk bisa menggunakan anggaran desa dengan benar dan sesuai prosedur. Sehingga pembangunan di masing-masing desa bisa berjalan dengan maksimal.
Inspektorat Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi tengah mengaudit sebanyak 24 desa di pertengahan tahun 2024. Saat ini, prosesnya sudah berjalan di delapan desa yang sudah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung.
Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, mayoritas desa yang kini sedang diaudit adalah karena adanya laporan dari masyarakat. Namun ada juga yang memang sudah waktunya dilakukan audit.
”Ada yang terkait aduan ada yang juga karena sudah lama tidak diaudit makanya kami audit,” ucap Eko baru-baru ini.
Perihal aduan, sambung dia, juga bermacam-macam. Mulai dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak berjalan baik hingga pengerjaan fisik yang kurang pas.
”Saat Ini tengah berposes auditnya, kalau nanti ditemukan ada penyimpangan atau hal laian yang tidak bersifat sengaja dan tidak tahu ya akan kami upayakan untuk pemulihan aset ke desa, namun bila sengaja ya akan ditangani penegak hukum,” tuturnya. (Kawandi -Erli)