MIM,Jawa Tengah 24 juli 2024
Kudus , mediaindonesiamaju.com , seperti dilansir beberapa media , Mahkamah Agung setelah di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Surabaya tidak membuahkan hasil.
Akibat pembangunan hotel tersebut, dua rumah warga yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan, mulai dari lantai mengalami retak-retak, atap rumah juga rusak akibat kejatuhan benda dari kegiatan pembangunan hotel tersebut. Rumah dua lantai milik Beni Junaidi yang bersebelahan dengan tembok hotel tersebut tampak retak dan kusen kaca jendela juga tidak presisi lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Harso Widodo mengungkapkan pihaknya akan melaporkan putusan Mahkamah Agung kepada pimpinannya.
“Kami tentu akan melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh MA tersebut,” ujarnya.
Menanggapi realita tersebut, ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri menyayangkan kejadian itu, IMB itu diatur dalam Peraturan Daerah yang tentunya berisi tentang mekanisme syarat dan ketentuan mengajukan IMB yang harus ditegakkan , jika sudah terbit IMB kemudian bermasalah dan akhirnya dibatalkan oleh MA ini adalah kecelakaan sejarah ,
Oleh karenanya pihaknya bermaksud melakukan aksi damai , menuntut agar APH mengambil langkah hukum , siapa saja oknum pejabat yang terlibat, Menurut Fikri dipastikan telah terjadi komunikasi transaksional dan diduga telah terjadi kongkalikong saat awal mengajukan sampai dengan terbitnya IMB, fakta fakta tersebut perlu digali karena berpotensi terjadi maladministrasi, karena Penegakan Perda Adalah Wibawa Kita , (Kawandi)