Mim,Jakarta 27 Juli 2024
Mediaindonesiamaju.com//
Obat dan Makanan (BPOM) memastikan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate tidak terdapat dalam roti merek Aoka. Di sisi lain, badan pengawas itu memutuskan untuk menarik roti Okko lantaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi.
Adapun hal tersebut diketahui setelah BPOM melakukan uji sampel. BPOM telah mengambil sampel dari produk roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024, dan melakukan pengujian. “Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Natrium dehidroasetat, tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. “Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata dia.
(red : Dwiky)