Hebohh!! Nadiem Makarim yang Beri Kemudahan bagi Guru Penggerak dalam Mengikuti PPG Dalam Jabatan,Berikut Syarat-Syaratnya

- Jurnalis

Monday, 29 July 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,29 Juli 2024

mediaindonesiamaju.com// Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi guru penggerak dalam mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Mulai tahun ini, guru penggerak akan mendapatkan kemudahan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan dari Kemendikbudristek yang diperuntukkan khusus bagi guru-guru yang telah mengajar dan terdaftar dalam Dapodik.

Berdasarkan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak jika ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan :

1. Warga Negara Indonesia

Guru penggerak harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki identitas kewarganegaraan yang sah.

2. Sehat jasmani dan rohani

Kesehatan jasmani dan rohani adalah syarat penting untuk memastikan bahwa guru penggerak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

Baca Juga :  Polri Musnahkan 5.103 Petasan di Kendal

Guru penggerak harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) dari perguruan tinggi.

4. Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Guru penggerak harus aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Guru penggerak yang ingin mengikuti PPG harus belum mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Guru penggerak harus bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

Saat mengikuti PPG, Guru penggerak diberikan tiga kemudahan berikut :

1. Dibebaskan dari tes tertulis

Guru penggerak tidak perlu mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses seleksi penerimaan calon peserta PPG.

Baca Juga :  Peradin Rayakan HUT ke-60 dengan Semangat Pengabdian

2. Dibebaskan dari wawancara

Proses wawancara yang biasanya menjadi bagian dari seleksi penerimaan PPG calon peserta PPG juga ditiadakan bagi guru penggerak.

Ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk mengikuti ppg tanpa harus melalui proses seleksi yang panjang.

3. Dibebaskan dari proses pembelajaran PPG

Guru penggerak tidak perlu mengikuti proses pembelajaran yang biasanya diharuskan dalam PPG.

Saat ini PPG Dalam Jabatan sedang memasuki tahap piloting yang memanggil 60.000 guru di seluruh Indonesia.

Piloting PPG Dalam Jabatan adalah pelaksanaan PPG bagi guru tertentu dalam skala yang lebih kecil.

Tujuan dilaksanakannya piloting untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan berjalan baik sebelum diterapkan secara masif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi guru penggerak untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (red: putra)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB