Kakek Bejat Diduga Percobaan Pencabulan Anak Yatim Dan Piatu Umur 13 Tahun Keling Jepara.

- Jurnalis

Wednesday, 31 July 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 31 juli 2024

Jepara , Mediaindonesiamaju.com // Dibutakan nafsu, tanpa basa basi, pelaku (MR) yang sudah kakek kakek umur 60 an tahun mendatangi (SL) korban gadis kecil berumur 13 tahun hidup sebatang kara (Yatim dan Piatu) dalam keadaan tertidur pules, tiba tiba pelaku (MR) langsung menuju kamar Di sana pelaku mulai mencium, meraba dada korban hingga meraba raba bagian ke kemaluannya
Untungnya korban terbangun dan seketika brontak ulah kakek juga tetangganya itu seterusnya menelfon sodaranya. Kejadian Rabo 3 juli 2024.

Saat kejadian itu, korban memanggil-manggil kluarga berhubung (SL) di rumah slalu sendirian akhirnya mendatangi pamanya dan menceritakan kepada pamanya saat itu pula.

Selanjutnya, paman korban bertanya terkait hal tersebut. Dengan wajah polos, (SL) pun menceritakan bahwa dirinya mendapat perlakuan tak senonoh hingga mengalami rasa ketakutan, menceritakan mulai dari diraba, dicium juga  kemaluan di pegang pegang.

Baca Juga :  Selamat bergabung di Mediaidonesiamaju.com

Mendegar cerita  tersebut, paman  lantas merasa geram yang menimpa atau dialami ponakanya itu slanjudnya mengkonfirmasi kluarga besarnya yang diceritakan kepada korban sekaligus ponakan akhirnya kluargs memutuskan membuat laporan ke PPA polres Jepara.

Setelah di laporkan ke PPA polres Jepara pelaku di pagil baru meminta maaf dan minta damai  keterangan pelaku, (MR) mengakui perbuatannya. Hanya saja, peristiwa pencabulan tidak sampai terjadi kemaluan korban. Hanya diraba dan dicium saja. Anak kecil usia 13 tahun juga waktu itu tidak sadar dan tidak mengerti atas apa yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Pihak kluarga meminta agar pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 76e, Jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala desa kunir saat di hub dari lembaga melalui selulernya terkait hal tersebut membenarkan kejadian tersebut namun masalah ini sudah d tangani PPA polres Jepara tuturnya.

Salah Satu warga kunir yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media patroli7 bahwa kejadian itu ada di RT 05 RW 01 di rumah gadis kecil yang tinggal sendirian dan pelaku kakek kakek itu juga mempunyai istri, anak jg menantu juga tetangga dekat korban, sebagai warga mengharap agar pelaku di proses sesuai hukum dan nantinya bisa menjadikan efek jera kepada yang lain katanya.(Red/Latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB