MIM,Jakarta 01 Agustus 2024
mediaindonesia.com//dilansir dari kompas.com DPR kini berada di belakang keluarga Dini Sera Afrianti untuk melakukan ‘backing’ dalam mencari keadilan. Pasalnya, terdakwa yang membunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Sebagai informasi, Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Pada Senin (29/7/2024) kemarin, keluarga Dini telah mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR. Ayah dan adik Dini, yakni Ujang dan Alfika hadir langsung dalam audiensi ini.
Dalam pertimbangannya, hakim awalnya menguraikan keterangan saksi bernama Tuti Herawati dan Sakinah Tulzannah, yang pada pokoknya menerangkan Dini Sera Afrianti telah meninggal dunia dalam posisi tidur di lantai basement Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/7/2023) pukul 01.00 WIB. Hakim mengatakan saksi-saksi itu mengaku tidak mengerti penyebab kematian Dini.
“Namun, sesuai foto yang saksi lihat dari handphone, ada bekas noda warna hitam di bagian tangan dan kaki, di mana saksi mendapat informasi dari teman korban yang bernama Detia (melalui Instagram: detiaputri_dh) yang mengabarkan tentang kematian Dini Sera Afrianti karena diduga kena serangan jantung, dan selanjutnya Saksi Sakinah Tulzannah memberitahukan kepada Saksi Tuti Herawati selaku ibu kandung Dini Sera Afrianti, kemudian bersama-sama berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, di mana yang membiayai perjalanan tersebut Terdakwa melalui transfer uang,” demikian tertulis dalam salinan putusan. Selasa (30/7/2024).
Hakim juga mempertimbangkan hasil visum et repertum nomor KF.23.0465 tanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh dokter Renny Sumino dan telah dihadirkan ke persidangan sebagai ahli. Hakim mengatakan dokter Renny telah memberikan pendapat di bawah sumpah.
“Pada pokoknya menyebutkan bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan, yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas,” ujar hakim.
Berikut kesimpulan hasil visum yang diuraikan dalam salinan putusan itu:
1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
b. Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
c. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
d. Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri. Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.
e. Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
f. Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. (red:Farhan)