Pertimbangan Hakim Penyebab Kematian Dini saat Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jurnalis

Thursday, 1 August 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 01 Agustus 2024

mediaindonesia.com//dilansir dari kompas.com DPR kini berada di belakang keluarga Dini Sera Afrianti untuk melakukan ‘backing’ dalam mencari keadilan. Pasalnya, terdakwa yang membunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Sebagai informasi, Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Pada Senin (29/7/2024) kemarin, keluarga Dini telah mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR. Ayah dan adik Dini, yakni Ujang dan Alfika hadir langsung dalam audiensi ini.

Dalam pertimbangannya, hakim awalnya menguraikan keterangan saksi bernama Tuti Herawati dan Sakinah Tulzannah, yang pada pokoknya menerangkan Dini Sera Afrianti telah meninggal dunia dalam posisi tidur di lantai basement Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/7/2023) pukul 01.00 WIB. Hakim mengatakan saksi-saksi itu mengaku tidak mengerti penyebab kematian Dini.

“Namun, sesuai foto yang saksi lihat dari handphone, ada bekas noda warna hitam di bagian tangan dan kaki, di mana saksi mendapat informasi dari teman korban yang bernama Detia (melalui Instagram: detiaputri_dh) yang mengabarkan tentang kematian Dini Sera Afrianti karena diduga kena serangan jantung, dan selanjutnya Saksi Sakinah Tulzannah memberitahukan kepada Saksi Tuti Herawati selaku ibu kandung Dini Sera Afrianti, kemudian bersama-sama berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, di mana yang membiayai perjalanan tersebut Terdakwa melalui transfer uang,” demikian tertulis dalam salinan putusan. Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat

Hakim juga mempertimbangkan hasil visum et repertum nomor KF.23.0465 tanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh dokter Renny Sumino dan telah dihadirkan ke persidangan sebagai ahli. Hakim mengatakan dokter Renny telah memberikan pendapat di bawah sumpah.

“Pada pokoknya menyebutkan bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan, yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas,” ujar hakim.

Baca Juga :  Sosok Polisi Penolong di Jepara Mengantarkan Pelajar Berangkat ke Sekolahnya.

Berikut kesimpulan hasil visum yang diuraikan dalam salinan putusan itu:

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
b. Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
c. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
d. Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri. Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.
e. Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
f. Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. (red:Farhan)

Berita Terkait

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 08:12 WIB

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal

Friday, 25 October 2024 - 08:09 WIB

Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB