Sidang Perdana Korupsi Timah. Moeis Jalani Dilaksanakan Hari Ini.

- Jurnalis

Wednesday, 14 August 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah, 14 Agustus 2024

Jakarta – mediaindonesiamaju.com//

Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Dalam sidang, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim JPU juga disebut akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan KA Madukoro, Sebagian Akses Jalan Ditutup

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Akan Fokus Tangani Masalah Kesehatan Tuberkulosis

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun. (red/latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB