MIM,24 Agustus 2024
Grobogan ,Mediaindonesiamaju.com //Untuk kesekian kalinya pungutan liar di sekolah terjadi lagi . Kali ini terjadi di SDN 3 Ledokdawan kec Geyer kab Grobogan provinsi Jawa tengah ,yang menjadikan komite sekolah sebagai kedok atau alat melegalkan sebuah pungutan liar .
Bendahara Komite Sekolah yang dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan yg terjadi di SDN 3 Ledokdawan tersebut .Pungutan setiap bulan yang diterima oleh bendahara
Komite Sekolah kemudian di serahkan kepada oknum guru sekolah yang berinisial L .Kemudian pungutan yang Rp 200.000 persiswa di pergunakan untuk memperbaiki saluran air dan mengecat pagar sekolah untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke 79 .
Di tempat terpisah ketika di konfirmasi oleh tim investigasi Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa tengah oknum guru (L) bahwa dirinya bukan bendahara tetapi di perintah oleh Kepala Sekolah SDN 3 Ledokdawan kec Geyer kab Grobogan untuk mengelola uang pungutan dari siswa untuk keperluan sekolah .Bahkan ketika oknum guru (L) meminta berhenti menjadi pengelola uang komite tidak diperbolehkan oleh Kepala Sekolah .
Sungguh miris sekolah yang sudah menerima anggaran dana BOS masih saja melakukan pungutan kepada siswanya.
“Iya saya hanya di perintah oleh Ibu kepala sekolah,untuk menerima uang dari bendahara komite .” Ujar L saat kami konfirmasi di sekolah.(22/08/24)
Bahkan ketika dilakukan klarifikasi dengan Dinas Pendidikan kab Grobogan melalui telepon yang diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Grobogan yang membenarkan adanya pungutan dan itu diperbolehkan sah sah saja.
“Itu sumbangan ,sah sah saja dan di perbolehkan.”tegas Wahono Sekertaris dinas pendidikan Grobogan,saat konfirmasi via telepon. (23/08/24)
Sungguh ironis sekali seorang pejabat di Dinas Pendidikan kab Grobogan tidak memahami peraturan perundang-undangan yaitu yang diatur di Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih ,ada 58 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah . Dan juga diatur Permendikbud No 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 12 huruf b yang bunyinya Komite Sekolah ,baik secara kolektif atau perseorangan dilarang
melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya.
Untuk selanjutnya tim investigasi Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah akan melayangkan somasi dan permohonan data tentang penggunaan dana BOS kepada Kepala Sekolah SDN 3 Ledokdawan kec Geyer kab Grobogan .
Sejak berita ini tayang , masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait .
( Winarsih )