MIM,26 Agustus 2024
mediaindonesiamaju.com// Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini. Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Tonny Indra dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Selain Cahya, Jaksa KPK akan menghadirkan enam orang saksi lainnya. Berikut rinciannya:
1. Cahya Hardianto Harefa
2. Yonathan Demme Tangdilintin
3. Abdul Jalil Marzuki
4. Zuraida Retno Pamungkas
5. Tri Agus Saputra
6. Achmad Muniri
7. Komang Krismawati
Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.
(Red : Halim)