Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024 Tanpa ke Dukcapil

- Jurnalis

Thursday, 29 August 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,29 Agustus 2024

Mediaindonesiamaju.com// Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting untuk mencatat informasi demografis seperti jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, status pernikahan, pekerjaan, dan lainnya. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat dan cara membuat KK baru secara online pada tahun 2024:

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru

Untuk Pasangan Baru Menikah:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT dan RW.

Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):

  • Surat pengantar RT/RW.
  • KK lama.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
Baca Juga :  Proyek Pembangunan jembatan PT Formusa Bag Indonesia di protes warga

Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode:

  1. Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
  2. Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
  3. Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
  5. Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  6. Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
  7. Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.
Baca Juga :  TNI Polri bersama sama Meninjau langsung 91 Command Center Di Labuhan Bajo.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

  1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri.
  3. Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
  4. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.

Melalui Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat:

  1. Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
  2. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  3. Unggah dokumen persyaratan.
  4. Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
  5. Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.

Pastikan selalu memeriksa keakuratan data dan mengikuti petunjuk resmi dari pihak berwenang setempat saat membuat atau memperbarui Kartu Keluarga.

(Red : Candra)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB