Zana Ancam akan Terus Kejar Utomo Sebelum Uangnya Kembali

- Jurnalis

Saturday, 31 August 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,31 Agustus 2024

Pati, Mediaindonesiamaju.com // Sepintar pintarnya tupai melompat akhirnya gawal juga, satu pepatah yang cocok dengan
Seorang maestro yang meski piawai namun akhirnya masuk bui juga. Meski sudah menjebloskan beberapa rekan kerjanya yang berbuay curang Zana berkomitmen akan terus kejar Lawannya sebelum uangnya kembali. Zana akan terus kejar Utomo sang sahabat yang kini menjadi lawan. Asal mula mereka rekan kerja, terjadi saling serang setelah dirasa ada yang tidak beres dengan bisnis yang dijalani, merasa dicurangi, dizolimi dan uang yang jumlahnya mencapai delapan Milyar Rupiah menjadi pokok permasalahan. Pertengkaran dua sahabat sudah memasuki babak baru, dua kubu saling serang hingga pada fase beberapa orang masuk bui. Perseteruan antara Siti Fatimah Al Zana nur Fatimah ( Zana ) melawan Utomo atas kasus Investasi perkapalan terus berkelanjutan hingga kini.

Merasa tidak terima dengan Kasasi yang diajukan oleh Zana, Utomo mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. Utomo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan yang sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Pati. Kubu Zana makin garang dan mengancam akan menindak lanjuti kembali.

Proses panjang dan pelik terus saling serang seakan saling menendang bola panas, kronologi awal Zana Yang dilaporkan kubu Utomo berbalik arah, kubu Zana balik melaporkan kubu Utomo hingga memenjarakan lawannya, diantaranya dua temannya dan Utomo sendiri meringkuk di penjara atas laporan balik Zana. Bola panas terus ditendang narasi Lintah darat / rentenir kelas kakap digaungkan pihak Utomo namun hal tersebut tidak ada yang bisa membuktikan meski Zana membuat sayembara berhadiah Pajero dan uang 200 juta. Zana tidak mau kalah, berbagai laporan ke kepolisian Polres Pati dan ke Polda Jateng terus dilanjut dan ditambah hingga banyak laporan yang menumpuk dengan berbagai perkara pidana, salah satunya laporan Zana karena Utomo telah melakukan dugaan penipuan setelah disidangkan perkaranya oleh pengadilan Negeri Pati, Utomo dinyatakan lepas tidak memenuhi unsur pidana namun bersalah unsur perdata pada tanggal 10 April 2023 Nomor 16/ Pid/B/2023/PN. Pti.

Baca Juga :  Kapolda dan Pj Gubernur Jateng tak Mau Beri Salam hingga Viral, Andika Perkasa: Mereka tak Melihat

Setelah dinyatakan lepas oleh PN Pati, Zana pun lewat Kuasa hukumnya Dr Nimerodin Gulo, S.H., M.H mengajukan kasasi dan kasasi dikabulkan pada tanggal 6 September 2023 nomor 939/ K. Pid. /23 Utomo dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan dikasih Ganjaran jeruji besi selama 8 bulan.

Merasa tidak terima, Utomo pun melakukan PK (,Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun PK juga ditolak dengan putusan nomor 102/ PK /Pid/ 2024 pada tanggal 26 Agustus 2024.

Mendengar info tersebut Zana bersama tim Kuasa hukumnya yakni dari LBH Teratai mendatangi Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan informasi secara valid. Informasi pun didapat oleh PN Pati diberikan salinan yang menyatakan putusan peninjauan kembali oleh Utomo bin Muhammad Lanjimin dinyatakan ditolak. (30/08)
Kepada media tim LBH Teratai mengatakan bahwa PK yang diajukan oleh Utomo ditolak, “Ya teman-teman media bahwa hari ini kita mendatangi PN Pati guna mencari informasi secara valid dan kita meminta salinan putusan yang mengatakan bahwa PK Pak Utomo ditolak dan salinan sudah kami dapat sesuai dengan salinan yang tertera di salinan putusan nomor 102/ PK/ Pid/ 2024 yang mengatakan bahwa Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh terpidana Utomo alamat bajomulyo Juwana bawah PK dinyatakan ditolak dan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP terdakwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif yang pertama” tutur Toni, tim LBH Teratai, pendamping hukumnya Zana.

Baca Juga :  Gagalkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan 9 Remaja dan Sita Barang Bukti Sajam serta Narkoba

“Jadi dengan putusan tersebut bahwa saudara Utomo dinyatakan benar-benar bersalah dan sudah tidak ada upaya untuk pembenaran lagi, ” pun

Berita Terkait

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng
Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akademi Militer Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 October 2024 - 09:58 WIB

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren

Friday, 25 October 2024 - 09:07 WIB

Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB

Desain

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Friday, 25 Oct 2024 - 09:37 WIB