MIM,06 September 2024
Polres Grobogan – Polda Jateng ,Mediaindonesiamaju.com- Sat Resnarkoba Polres Grobogan kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pelaku yakni SS (52) yang bertempat tinggal di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.
Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil pengembangan usai Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditangkap petugas, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS (52) yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian mengamankan pelaku SS dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Eko Bambang pada Jum’at (6/9/2024).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Grobogan, petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu yang di bungkus plastik klip kecil dengan berat total 5 gram.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap serta timbangan digital.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Pelaku beserta barang buktinya kemudian di bawa ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.(Latif)