Kamis,14 Maret 2024
Mediaindonesiamaju.com – Demak – Belasan kasus perjudian di pindahkan dari tahanan Polres Demak ke Rutan. Mereka di ringkus Polisi di lima lokasi berbeda di wilayah Kec.mranggen 2 titik, Kec. Karangtengah 1 titik, Kec. Bonang 2 titik.Kapolres Demak AKBP R. Setijo Nugroho melalui Waka Polres Kompol Yani permana mengatakan 13 tersangka ini tertangkap saat bermain judi jenis Togel, koscok, remi dan domino. judi bagi para tersangka menjadi sebuah Hobby bahkan sudah menjadi pekerjaan.Ada yang nekat bermain judi dikandang bebek. dua diantaranya ada yang meninggal dunia saat penggerebekan karena lari dan terjun ke sungai ” Ujar Waka Polres Demak Kompol Yani permana saat gelar perkara.Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan aktifitas perjudian yang semakin marak. kini proses penyidikan terhadap belasan tersangka kasus perjudian itu telah rampung.Mereka dipindahkan ke rutan lantaran ruang tahanan Polres Demak sangat terbatas. Suyoto 58 Tahun salah seorang tersangka mengaku telah bertahun – tahun menjalani pekerjaan sebagai bandar judi.Kendati sehari – hari sebagai buruh tani, tapi bermain judi mendapatkan keuntungan yang menggiurkan. sekali bermain judi menurutnya uang yang didapatkan berkisar antara Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 500.000,-. Sedangkan modal uang yang dibawa sekitar Rp. 2.000.000, karena itu warga desa Sukorejo, Kec. Grobogan ini seolah ketagihan jika diajak menggelar judi.Sementara Kasubbag Humas Akp Zamroni menambahkan, dari lima lokasi itu diamankan barang bukti berupa uang total senilai Rp. 6.100.000,-. Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.