Jamaah Haji Khusus Bayar Rp 1,1 Miliar, Mana Peran Kemenag?

- Jurnalis

Tuesday, 10 September 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 SEPTEMBER 2024

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay sangat kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak memiliki peran dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji.

Pasalnya, tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus. Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus. Sehingga akhirnya, bisa saja merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.

Dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam, Saleh mengungkapkan, ada yang membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mustinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin.

Baca Juga :  Menaker: Penyediaan Fasilitas Layanan KB di Tempat Kerja Implementasi UU Ketenagakerjaan

“Kalau saya kalikan Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan bahwa setoran awal pelunasan setoran awal bagi calon jemaah haji khusus 4.000 dollar AS. Lalu, pelunasannya sebesar 4.000 dollar AS.

Oleh karena itu, Jaja mengatakan, Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar 8.000 dollar AS.

“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Dalam rapat, Pansus Haji memang mencecar Jaja Jaelani perihal 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang langsung berangkat. Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga seharusnya berangkat pada 2031. Jaja pun menjawab bahwa calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an.

Baca Juga :  Kapolsek Cikupa Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dan Pencegahan Curanmor

Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut. “Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.

Terkait calon haji yang nol tahun atau langsung berangkar, menurut Jaja, PIHK menginformasikan bahwa banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap. Oleh karenanya, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrean pada PIHK.

Hal tersebut menurut Pansus Haji janggal pasalnya sudah ada nomor antrean berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Dari Kompas.com

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB