MIM, JAWA TENGAH 9 SEPTEMBER 2024
Berita terbaru dari Tangerang melaporkan bahwa Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka yang direncanakan akan dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tindakan ini menunjukkan ketegasan dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal.
Pada Jumat, 29 Agustus 2024, petugas Bea Cukai menangkap seorang warga negara Mesir berinisial GMA, 36 tahun, yang membawa tiga ekor primata langka di dalam koper. Pemeriksaan menunjukkan bahwa primata tersebut terdiri dari satu Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua Owa Ungko (Hylobates agilis). Hewan-hewan ini disembunyikan di dalam kardus dan sangkar bambu, lalu disamarkan dengan makanan dan pakaian untuk mengelabui petugas.
Ketiga spesies primata ini termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti mereka dilindungi secara internasional dan tidak boleh diperdagangkan. Owa Siamang dan Owa Ungko juga terdaftar sebagai spesies terancam punah dalam IUCN Red List. Perburuan liar merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka di habitat alami.
Menurut keterangan GMA, primata tersebut diperoleh dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan dipasarkan di Dubai. GMA juga mengakui telah lama aktif dalam perdagangan satwa langka dari berbagai negara, termasuk Asia, untuk dijual di Timur Tengah dan Afrika.
Tiga ekor primata kini dititipkan untuk perawatan di BKSDA Jakarta. GMA dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi spesies langka dan menjaga keseimbangan
(sumber dari PATROLI)