Terungkap di Malaysia, Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

- Jurnalis

Tuesday, 10 September 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH 10 SEPTEMBER 2024

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan terjadi saat Sinivasan berusaha melarikan diri ke Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, dia ditangkap kemarin sore,” ujar Silmy kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan terjadi saat Sinivasan berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan menuju Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa petugas langsung menahan paspor Sinivasan saat penangkapan. “Ya, paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” kata Silmy kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Satgas BLBI

Setelah ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Selain paspornya ditahan oleh Imigrasi, Marimutu juga diserahkan kepada Satgas BLBI untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan, “Paspor ditahan untuk selanjutnya Satgas BLBI yang akan berurusan dengan yang bersangkutan.” Silmy menambahkan, “Dia tidak ditahan secara fisik. Urusan perdatanya dengan Satgas BLBI terkait utang.”

Duduk Perkara

Dalam catatan redaksi pada Kamis, 23 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait posisi Grup Texmaco sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada saat krisis keuangan 1998, Grup Texmaco meminjam uang dari berbagai bank, baik bank BUMN maupun swasta.

“Bank-bank tersebut kemudian di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah saat krisis dan penutupan bank,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi persnya.

Sri Mulyani merinci bahwa pinjaman Grup Texmaco untuk divisi engineering tercatat sebesar Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta. Sementara itu, untuk divisi tekstil, pinjaman yang tercatat mencapai Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu, belum termasuk pinjaman dalam mata uang lainnya.

Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis, 23 Desember 2021, utang Grup Texmaco yang mengalami status macet selama krisis keuangan 1998 beralih ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah bailout pemerintah terhadap bank-bank yang terlibat.

Baca Juga :  Milan Kalahkan Inter 2-1

“Selama proses tersebut, pemerintah tetap suportif terhadap Grup Texmaco. Meskipun divisi tekstilnya masih beroperasi, pemerintah melalui Bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C (letter of credit) mereka,” jelas Sri Mulyani.

Dalam perkembangan selanjutnya, Grup Texmaco melakukan persetujuan restrukturisasi utang dengan pemerintah melalui master restructuring agreement, yang ditandatangani oleh pemilik Texmaco. Berdasarkan persetujuan tersebut, utang dari 23 perusahaan operasional Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan ke dua holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Untuk memenuhi kewajiban utangnya, Grup Texmaco menyetujui penerbitan exchangeable bond sebagai pengganti utang yang ada, yang dijamin oleh dua holding company yang ditunjuk. Exchangeable bond ini memiliki bunga sebesar 14% untuk mata uang rupiah dengan tenor 10 tahun, dan 7% untuk mata uang non-rupiah atau dolar AS.

Sri Mulyani menjelaskan, “Dalam perkembangannya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon dari exchangeable bond yang diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, Grup Texmaco tidak pernah memenuhi kewajiban pembayaran kupon dari utang yang telah dikonversi menjadi exchangeable bond tersebut.”

Pada tahun 2005, pemilik Grup Texmaco kembali mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51. Dalam akta tersebut, pemilik mengakui bahwa hak tagih pemerintah terhadap Texmaco mencapai Rp 29 triliun beserta jaminannya.

Pemilik Grup Texmaco berjanji akan melunasi utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dinilai masih sehat. Janji tersebut termasuk pembayaran untuk letter of credit (L/C) yang diterbitkan oleh pemerintah guna membantu perusahaan agar tetap beroperasi.

“Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar USD 80.570.000,” sambungnya.

Dalam berbagai publikasi media massa, pemilik Grup Texmaco menyebutkan bahwa utangnya kepada pemerintah hanya sebesar Rp 8 triliun. Namun, Akta Kesanggupan Nomor 51 telah mencatat bahwa utang yang sebenarnya mencapai Rp 29 triliun serta USD 80,5 juta untuk letter of credit (L/C) yang diterbitkan oleh pemerintah, dan utang tersebut belum dibayar.

Baca Juga :  Indonesia Deflasi Parah di 2024

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, “Pemerintah telah berkali-kali memberikan ruang dan dukungan agar perusahaan yang masih beroperasi ini bisa terus berjalan. Namun, tidak ada tanda-tanda dari pihak Grup Texmaco untuk menunjukkan itikad baik dalam membayar utangnya.”

Sebagai langkah terakhir, pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco, yang menurut Sri Mulyani, telah diberikan waktu dan kesempatan selama lebih dari 20 tahun, termasuk dukungan berupa L/C jaminan. Aset yang disita termasuk lahan seluas 4.794.202 meter persegi.

Tanggapan Marimutu Sinivasan

Pada 7 Desember 2021, Marimutu Sinivasan memberikan klarifikasi mengenai posisi Grup Texmaco dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sinivasan menyatakan bahwa Grup Texmaco tidak pernah menerima atau memiliki BLBI.

“Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Pernyataan ini dikuatkan oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” kata Sinivasan dalam keterangan persnya.

Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000,” jelas Sinivasan. Laporan tersebut adalah tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai penyelesaian kredit atas nama Texmaco, yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia), Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).

Sinivasan menyatakan niatnya untuk membayar utang tersebut dan meminta waktu selama 7 tahun untuk penyelesaian, termasuk 2 tahun periode tenggang dan 5 tahun untuk pelunasan. “Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun untuk penyelesaiannya,” lanjutnya.

Marimutu Sinivasan juga mengaku telah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun untuk mengajukan audiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajibannya, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Permintaan saya tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya.

( Sumber dari detiknews)

Berita Terkait

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi
Topeng Emas Agamemnon: Misteri Kematian dan Penemuan di Liang Kubur
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 October 2024 - 09:58 WIB

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren

Friday, 25 October 2024 - 09:37 WIB

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB

Desain

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Friday, 25 Oct 2024 - 09:37 WIB