MIM, JAWA TENGAH, 13 SEPTEMBER 2024
Sego gandul atau nasi gandul, kuliner khas Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai peninggalan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Tulus Budiharjo, menyampaikan, legalisasi nasi gandul menjadi WBTb dilaksanakan usai digelarnya sidang ratifikasi yang hasilnya dibacakan di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Nasi gandul membuktikan kelestarian budaya hidup dari kearifan lokal Kabupaten Pati yang diturunkan dari generasi ke generasi dalam arus tradisi.
“Alhamdulillah sego gandul resmi tercatat Warisan Budaya Takbenda Indonesia domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Kami datang diundang ke Jakarta,” kata Tulus saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (11/9/2024). Menurut Tulus, pencapaian ini merupakan ganjaran tak ternilai untuk masyarakat Pati, termasuk Disdikbud Pati yang berkontribusi memperjuangkan identitas makanan tradisional di wilayahnya.
Sejatinya, sambung Tulus, esensi dari puncak status budaya takbenda adalah upaya perlindungan sekaligus memperkenalkan nasi gandul kepada nusantara hingga dunia. “Sego gandul adalah karya budaya peninggalan leluhur Kabupaten Pati ratusan tahun silam yang bukan cuma katanya tapi bisa dibuktikan,” terang Tulus. Pengusulan WBTb ke UNESCO dilakukan oleh Disdikbud Pati kepada Kemdikbudristek setelah sebelumnya diseleksi Disdikbud Provinsi Jateng.
Dahulu, kata Tulus, salah satu entitas yang memopulerkan nasi gandul di Pati yakni mendiang Pak Meled. Ia dan istrinya, Sukini meracik sendiri resepnya dan berjualan berkeliling perkotaan Pati mulai malam. Mayoritas pelanggannya orang-orang etnis Tionghoa yang duduk berjongkok mengelilingi dagangan Pak Meled yang dipikul.
Dari KOMPAS.com