MIM,JAWA TENGAH,17 SEPTEMBER 2024
Presiden Joko Widodo Jokowi memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei tahun lalu. Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut. Jokowi sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9. Dalam beleid itu, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Puluhan perusahaan sudah daftar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri.
“Untuk ekspor masih sangat panjang karena untuk di alam negeri sendiri saja ini masih melakukan verifikasi, validasi karena ini prinsip kehati-hatian dijaga,” beber Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dikutip pada Selasa (17/9/2024). Namun demikian, dari 66 perusahaan tersebut, lanjut Kusdiantoro, pemerinntah masih harus melakukan verifikasi mendalam lantaran eksploitasi pasir laut rentan merusak ekosistem. “Sehingga dari 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu kita teliti, semua aspek kita lihat,” kata dia. Menurut Kusdiantoro, perusahaan yang berminat melakukan ekspor pasir ternyata sangat banyak. Ekspor pasir sendiri memang dilarang pemerintah sejak puluhan tahun silam. Dari KOMPAS.com