MIM,Jawa Tengah 18 September 2024
Demak,Mediaindonesiamaju.com // Kisruh jual beli buku LKS di sekolah sering kali membebani Siswa-siswi, apalagi kini semakin marak di Kabupaten Demak, namun, tindakan tegas sendiri dari Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, Pembelian LKS secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Padahal, Kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah.
Berdasarkan aturan yang mendukung larangan pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dan sebenarnya, Tanpa LKS Guru juga dapat lebih kreatif dalam mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan pembelajaran..
Seperti halnya, SDN TUGU 1 Sayung Demak, menurut informasi dari salah satu orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, adanya penjualan LKS kepada siswa dari mulai kelas 1 hingga kelas 6, memang tidak ada paksaan dalam pembelian buku LKS tersebut, namun, jika siswa dari kalangan yang tidak mampu akan merasa terbebani dengan adanya hal tersebut.
“Memang tidak ada paksaan mas untuk membeli buku LKS itu, tapi kan yang namanya anak mas, masak yang lain membelinya dan dia tidak, apalagi belajarnya menggunakan buku LKS itu, kan yang namanya anak bisa kena mentalnya, kalau saya jadi anak itu, gak bisa bicara lagi mas gimana rasanya, jelas narasumber.
Harusnya pihak guru juga bisa berfikir sejauh itu, tidak lantas membuat keputusan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua murid. Saya meminta kepada guru SDN TUGU 1 Sayung Demak, jika mau mengambil keputusan difikirkan lagi dan musyawarah kepada orang tua siswa, karena kasihan yang orang tuanya tidak mampu, tambah narasumber.
Sementara itu, kepala sekolah SDN TUGU 1 Sayung Demak Purwanto saat dikonfirmasi Di Sekolah hanya menjelaskan Bahwa memang Benar bahwa ada jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Sumbangan sepotong kalimat saja, ” njih leres namun sifatnya hanya sukarela”. Katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah SDN TUGU 1 Sayung Demak belum memberikan jawaban yang jelas lagi berkaitan tujuan penjualan buku LKS kepada siswanya.