Mediaindonesiamaju.com-Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Tawangharjo Polres Grobogan menggelar operasi Penyakit masyarakat ( Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras). Razia yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Tawangharjo Polres Grobogan Ipda Sriyantono tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan 1445 H.
Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan AKP Umbarwati mengatakan, razia tersebut menyasar beberapa warung yang diduga menjual miras. Warung tersebut diantaranya milik SN, SJ, dan SL yang berada di Desa Tarub dan Desa Pojok Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. “Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polsek Tawangharjo Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan pada Selasa (19/3/2024).
Beberapa miras yang diamankan diantaranya yakni empat belas botol miras jenis arak putih, lima botol miras jenis congyang dan enam botol miras jenis anggur merah. AKP Umbarwati menjelaskan, razia miras ini akan rutin dilakukan. Menurutnya, ini merupakan langkah dari Polsek Tawangharjo Polres Grobogan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
“Sebelum melaksanakan razia miras ini, kami juga melaksanakan razia petasan dan tempat kos. Ini merupakan komitmen dari Polsek Tawangharjo Polres Grobogan untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelas AKP Umbarwati.
“Razia ini untuk memberantas penyakit
Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan mengharapkan kepada warga di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi memerangi penyakit masyarakat seperti perjudian hingga peredaran miras.
“Sekecil apapun informasi dari warga tolong sampaikan kepada kami. Kami akan segera ke lokasi dan menindaklanjuti laporan itu,” pungkas Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan.(Fq)