5 Hal yang Diketahui soal Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo

- Jurnalis

Thursday, 26 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 26 SEPTEMBER 2024

Video asusila guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, viral di media sosial X, Instagram, hingga TikTok.

Terkait beredarnya video tersebut, paman korban diketahui telah melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah memeriksa DH (57), seorang guru yang diduga berada di video tersebut. 

“Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ryan dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024)

Terjadi berulang kali

Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.

Baca Juga :  Alasan Anies Hadiri Kongres Nasdem Meski Tak Didukung di Pilgub Jakarta 2024

Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh. “Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” jelas dia. Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.

Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH. “Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” tambahnya.

DH ditetapkan sebagai tersangka

Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Pemerintah Irak Menjalin Kontak dengan Negara-negara Berpengaruh untuk Meredakan Ketegangan Regional

“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.

“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” tambahnya.

Dari Kompas.com

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB