Pj Bupati Hasan Chabibie Wajibkan Tamu Dinas Luar Daerah Menginap di Kudus, Ini Alasannya

- Jurnalis

Wednesday, 2 October 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 2 OKTOBER 2024

menerbitkan kebijakan yang mewajibkan tamu kedinasan dari luar daerah untuk menginap di Kabupaten Kudus.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.14/2409/2024 tentang Pengajuan dan Pengelolaan Tamu Dinas Kunjungan Kerja di Lingkungan Pemkab Kudus.

Dalam edaran tersebut, selain diwajibkan menginap di Kudus, para tamu kedinasan juga diminta untuk melakukan reservasi secara online melalui website Setda Kudus.

Baca Juga :  Seluruh management dan staff Redaksi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1445 H

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendongkrak perekonomian daerah dan diharapkan dapat memberikan efek ganda terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasan Chabibie menjelaskan, dengan menginap di Kudus, tidak hanya sektor perhotelan yang diuntungkan, tetapi juga usaha kuliner dan pariwisata yang ada di daerah.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk terus mengenalkan potensi-potensi yang ada di Kudus, termasuk potensi kuliner, wisata, hingga UMKM,” ungkapnya.

Baca Juga :  Langkah Ridwan Kamil Atasi Marak Pungli di Jakarta

Ia menambahkan bahwa administrasi dan birokrasi kini menjadi lebih mudah berkat layanan digital.

“Ada tiga poin yang menjadi faktor pendukung dalam kebijakan digital ini yakni digital bureaucracy (birokrasi digital), digital culture (budaya digital), dan digital competence (kompetensi digital),” jelasnya.

Dari Radar kudus

Berita Terkait

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 08:12 WIB

Program Makan Gratis Pemerintah, Peneliti Indonesia Harapkan 3 Hal

Friday, 25 October 2024 - 08:09 WIB

Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB