MIM, JAWA TENGAH, 2 OKTOBER 2024
menerbitkan kebijakan yang mewajibkan tamu kedinasan dari luar daerah untuk menginap di Kabupaten Kudus.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.14/2409/2024 tentang Pengajuan dan Pengelolaan Tamu Dinas Kunjungan Kerja di Lingkungan Pemkab Kudus.
Dalam edaran tersebut, selain diwajibkan menginap di Kudus, para tamu kedinasan juga diminta untuk melakukan reservasi secara online melalui website Setda Kudus.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendongkrak perekonomian daerah dan diharapkan dapat memberikan efek ganda terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasan Chabibie menjelaskan, dengan menginap di Kudus, tidak hanya sektor perhotelan yang diuntungkan, tetapi juga usaha kuliner dan pariwisata yang ada di daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk terus mengenalkan potensi-potensi yang ada di Kudus, termasuk potensi kuliner, wisata, hingga UMKM,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa administrasi dan birokrasi kini menjadi lebih mudah berkat layanan digital.
“Ada tiga poin yang menjadi faktor pendukung dalam kebijakan digital ini yakni digital bureaucracy (birokrasi digital), digital culture (budaya digital), dan digital competence (kompetensi digital),” jelasnya.
Dari Radar kudus