MIM, JAWA TENGAH, 4 OKTOBER 2024
Tersangka penculikan bocah SD di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DG (32) menyetubuhi ketiga korbannya, S (9), B (9), dan A (9) dengan modus yang sama.
Dengan sepeda motor jenis matic, DG membuntuti dan menghampiri korban yang baru pulang sekolah dengan bujuk rayu yang sama.
“Hampir semua kata-kata sama ‘nama kamu siapa? Orangtua kamu namanya siapa? Orangtua kamu kecelakaan, ayo kamu saya antar, nanti ikut sama saya’,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
Ketiga korban sempat mengabaikan bujuk rayu itu, tetapi DG tetap memaksa korban untuk ikut naik motor bersamanya.
Setelah terbujuk, korban akhirnya naik motor DG dan duduk di jok depan.
Dia mengajak korbannya keliling hingga ke kolam pemancingan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Jaraknya sekitar 25 kilometer (km) dari sekolah korban.
“Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan.
Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang,” kata dia.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), DG mengajak korban turun dari motor untuk istirahat di sebuah saung yang sepi dan gelap.
“Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat ‘kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri’,” jelas dia.
Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyetubuhi korban.
Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.
“Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban,” jelas dia.
“Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun,” tambah dia.
Diketahui, DG melakukan aksinya terhadap tiga korban di hari yang berbeda. Pertama, korban S, tejadi pada Senin (5/8/2024) pukul 15.30 WIB di Jalan depan SD Negeri di wilayah Kedaung, Ciputat, Tangsel.
Korban kedua, yakni B yang diculik pada Rabu (21/8/2024), pukul 16.20 WIB di Pertigaan Jalan samping SD Negeri di wilayah Jombang, Ciputat, Tangsel. Lalu, korban ketiga adalah A.
Dia diculik pada Rabu (23/9/2024) pukul 16.49 WIB di Pertigaan jalan samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah, Ciputat, Tangsel.
“Jadi kalau melihat ini rentan waktunya dan tkp tiga kejadian ini hampir sama dan di sini terdapat tiga anak korban korban,” jelas Alvino.
Atas tindakannya, DG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Chelsy-red