Bujuk Rayu Penculik Bocah SD di Ciputat

- Jurnalis

Friday, 4 October 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 4 OKTOBER 2024

Tersangka penculikan bocah SD di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DG (32) menyetubuhi ketiga korbannya, S (9), B (9), dan A (9) dengan modus yang sama.

Dengan sepeda motor jenis matic, DG membuntuti dan menghampiri korban yang baru pulang sekolah dengan bujuk rayu yang sama.

“Hampir semua kata-kata sama ‘nama kamu siapa? Orangtua kamu namanya siapa? Orangtua kamu kecelakaan, ayo kamu saya antar, nanti ikut sama saya’,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Ketiga korban sempat mengabaikan bujuk rayu itu, tetapi DG tetap memaksa korban untuk ikut naik motor bersamanya.

Setelah terbujuk, korban akhirnya naik motor DG dan duduk di jok depan.

Dia mengajak korbannya keliling hingga ke kolam pemancingan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Jaraknya sekitar 25 kilometer (km) dari sekolah korban.

Baca Juga :  Terungkap! Barang Strategis Ini Melebihi Batu Bara dalam Nilai Ekspor

“Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan.

Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang,” kata dia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), DG mengajak korban turun dari motor untuk istirahat di sebuah saung yang sepi dan gelap.

“Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat ‘kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri’,” jelas dia.

Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyetubuhi korban.

Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

“Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban,” jelas dia.

“Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun,” tambah dia.

Baca Juga :  Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Pemprov Jateng Terima Dua Penghargaan Bapanas Award, Apa Saja Penghargaannya???

Diketahui, DG melakukan aksinya terhadap tiga korban di hari yang berbeda. Pertama, korban S, tejadi pada Senin (5/8/2024) pukul 15.30 WIB di Jalan depan SD Negeri di wilayah Kedaung, Ciputat, Tangsel.

Korban kedua, yakni B yang diculik pada Rabu (21/8/2024), pukul 16.20 WIB di Pertigaan Jalan samping SD Negeri di wilayah Jombang, Ciputat, Tangsel. Lalu, korban ketiga adalah A.

Dia diculik pada Rabu (23/9/2024) pukul 16.49 WIB di Pertigaan jalan samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah, Ciputat, Tangsel.

“Jadi kalau melihat ini rentan waktunya dan tkp tiga kejadian ini hampir sama dan di sini terdapat tiga anak korban korban,” jelas Alvino.

Atas tindakannya, DG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Chelsy-red

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB