Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Magang Ferienjob ke Jerman.

- Jurnalis

Friday, 22 March 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaindonesiamaju.com-Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman. Polisi mengatakan pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program Ferienjob.

“Pengungkapan jaringan internasional TPPO dengan modus dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.

“Namun para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ucap Djuhandhani.

Dia menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Umum awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Informasi dari KBRI di Berlin, lanjut Djuhandhani, program Ferienjob melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

“Awal mulanya kami mendapatkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI, yang sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapat dari KBRI, bahwa program ini dijalankan 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga :  Polri mengerahkan 5.791 personel dalam pengawalan dan pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei mendatang

Berdasarkan informasi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Djuhandhani menjelaskan secara detail modus TPPO, mulai perekrutan hingga pengiriman mahasiswa ke Jerman ini.

“Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN. Dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB,” jelas dia.

“Setelah LOA terbit, lalu korban harus membayar sebesar 200 euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan,” sambung dia.

Tonton Juga : https://youtu.be/xO3lXUQ1ZzM?si=Ek61iiMEf8J_q7jg

Tak hanya itu, alih-alih magang di Jerman, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

“Nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman,” terang Djuhandhani.

Djuhandhani menuturkan kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu, “Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga :  Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD 2024-2029 Setelah Menang dalam Pemungutan Suara.

Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa. Pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.

“Korban melaksanakan Ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama tiga tahun dari Oktober hingga Desember 2023. PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut, terdapat pernyataan yang menyampaikan Ferienjob masuk ke program MBKM, serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” ucap Djuhandhani.

Berdasarkan informasi dari Kemendibud Ristek, lanjut Djuhandhani, Ferienjob bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Djuhandhani, masih berdasarkan keterangan Kemendikbud Ristek, menyampaikan program Ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda.

“Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian, namun ditolak karena kalender akademik di sini dengan di Jerman tidak sama. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait,” kata Djuhandhani.

(Fiqih)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB