MIM,Jawa Tengah 08 Oktober 2024
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com //Proyek jalan lintas desa menuai sorotan, pasal nya jalan yg terletak antara desa Genengadal dan desa sindurejo kecamatan toroh Kabupaten grobogan tersebut menjadi perbincangan masyarakat .
Pasalnya adanya dugaan penggunaan anggaran banyak penyimpangan dan pungli yang dilakukan oleh oknum RT (Rukun Tetangga).
Dengan dalih biaya operasional untuk mendapat Banprov atau turun nya dana aspirasi tersebut,oknum RT tersebut memintai iuran sebanyak 200 ribu rupiah.
Warga resah uang jimpitan milik warga RT 05 RW 05 Dusun Kedung desa Genengadal, kecamatan Toroh, Dialihkan untuk proyek tersebut.
Jumlah uang jimpitan warga sebesar 30jt dan bagi warga luar RT yg mempunyai lahan disekitar pembangunan jalan tersebut dikenai 200rb/lahan/orang yg berjumlah puluhan orang.
Dengan dalih apapun, itu diduga pungutan liar yg menyalahi peraturan dan amat sangat membebani masyarakat.
Diduga Oknum RT tersebut bergerak atas arahan/suruhan kepala desa dan tanpa melibatkan semua warga.
“Penggunaan dana jimpitan yang di alihkan untuk proyek jalan tersebut,tidak melalui konfirmasi ke warga sekitar ,hanya Atas Perintah Kepala desa .” Keterangan warga setempat saat kami konfirmasi.(07/10/24)
Kami mencoba mendatangi kantor kepala desa tetapi kepala desa sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi.
Dari berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.
(Latif)