Dugaan Pungli Bulanan di SMP N 6 Salatiga – Atas Namakan Paguyuban – Dan Libatkan Inspektorat Untuk Menutupi Penggunaan Dana Bos

- Jurnalis

Wednesday, 9 October 2024 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Oktober 2024

Salatiga,Mediaindonesiamaju.com // Adanya aduan dari dan keluhan dari wali murid terkait adanya iuran bulanan yang mengatasnamakan paguyuban wali murid ,yang rincian penggunaan tidak jelas .

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya .

Baca Juga :  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana , Terjun langsung mencari,anak Tenggelam diBendungan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur

Tetapi sepertinya himbauan tersebut tidak di hiraukan oleh SMP Negeri 6 Salatiga,pasalnya masih ada aja praktek iuran setiap bulan yang mengatas namakan Paguyuban wali murid .

Adanya iuran yang diduga tidak jelas penggunaannya tersebut ,bersifat wajib setiap bulannya.

“Untuk iuran tersebut tidak semuanya sama nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan siswa masing masing ,karena semua kebutuhan sekolah tidak semuanya bisa terpenuhi dengan dana BOS.”Ujar Dwi Setyawati Kepsek SMP N 6 Salatiga.

Saat kami tanya terkait jumlah guru honorer,hanya ada 4 pengajar honorer ,yang di gaji dengan menggunakan dana BOS,sedangkan anggaran yang di ajukan untuk 4 pengajar guru honorer dalam 1 tahun cukup tinggi ,kemudian pengembangan perpustakaan,langganan layanan dan jasa , sarana dan prasarana di tahun 2023 sendiri sepertinya kurang sesuai dengan anggaran yang di ajukan ,sehingga patut di duga adanya penyimpangan di dalam penggunaan anggaran dana bos di SMPN  6 Salatiga .

 

Anggaran Dana Bos tahap 1 dan 2 tahun 2023

Baca Juga :  Pesawat SAM Air Jatuh, Seluruh Penumpang dan Pilot Tewas

 

Dengan adanya dugaan tersebut,kami mencoba menanyakan keterkaitan penggunaan anggaran dana BOS,karena penggunaan anggaran dana bos termasuk dalam keterbukaan publik ,artinya masyarakat berhak untuk menanyakan penggunaan anggaran dana bos tersebut,tetapi di tolak oleh pihak sekolahan dengan alasan harus ijin inspektorat terlebih dahulu.

“Untuk penggunaan anggaran dana bos ,kami harus konfirmasi dulu ke inspektorat.”Tambahnya.

Apakah Kepala Sekolah harus mendapatkan ijin dari inspektorat terlebih dahulu untuk keterbukaan penggunaan dana bos.Sedangkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Masyarakat berharap,agar adanya audit dari instansi terkait , terhadap Penggunaan Anggaran dana bos di SMPN 6 Salatiga dan melakukan sidak terkait adanya dugaan pungli di sekolah. Tersebut.

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait. (Fiqih)

 

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1,158 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB