Di Duga Kades Repaking di Wonosegoro – Boyolali Jadi Korcam Relawan Tim Kemenangan Salah Satu Calon Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali

- Jurnalis

Thursday, 10 October 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 10 Oktober 2024

BOYOLALI ,Mediaindonesiamaju.com – Adanya Baliho yang terpampang di pinggir jalan arah ke Desa Bantal yang ada gambar Kades Repaking dengan calon Bupati Boyolali Agus Irawan .
Terlihat di Posko Relawan Pasukan David (RPD) Calon Bupati & Wakil Bupati Boyolali untuk Pilkada 2024 Korcam Wonosegoro yang akan bergerak untuk tim kemenangan Agus Irawan & Dwi Fajar membuat bumerang untuk kesalahan Seorang Kades ikut berkampanye.

Sementara itu ada yang menyebutkan bahwa,”
Kepala Desa Repaking Jumiren, juga mengumpulkan semua RT yang ada di Desa Repaking,untuk menjadi tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Boyolali Agus Irawan & Dwi Fajar,
Lewat kumpulan RT setiap sebulan sekali, di harus
Semua ketua RT mengarahkan Warganya untuk memilih pasangan Bupati dan wakil Bupati Agus Irawan dan Dwi Fajar.
Begitu juga Sekdes Repaking Ida Jatmiko, juga mendata warga, untuk memilih Agus Irawan,bila tidak memilih Agus irawan,bagi yg telah dapat bansos PKH, bila tidak mau di data dan mengikuti pak lurah,maka akan dihapus datanya.

“Sangat fatal bagi Kepala Desa, Apalagi terlibat aktif dalam struktural pengurus Korcam Wonosegoro Gerakan Relawan Pasukan David untuk tim kemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Boyolali.

Baca Juga :  AHY Sebut Demokrat Hilang Kursi karena Ada Politik Uang Besar Besaran.

Selain melanggar Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Kades Repaking yang terlibat langsung dalam kegiatan Relawan tim Kemenangan bahkan apabila menjadi bagian dari Pengurus (RPD) Relawan Pasukan David Korcam Wonosegoro juga dianggap melanggar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Itu kesalahan fatal bagi Kades Repaking, Namun sayangnya Bawaslu tidak berkutik dan terkesan membiarkan hal tersebut,” Kata warga Repaking yang tidak mau disebut namanya pada hari Selasa tanggal (08/10/2024) pukul 11.00 wib.”

Pada Awak Media Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kemenangan dalam kampanye saat Pilkada 2024.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pilkada dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga :  Ramayana Kudus tidak Aman Lagi buat para PKL Sekolah,Predator sex anak di bawah umur berkeliaran.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” Katanya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV.

Rahmat Bagja juga mencontohkan salah satu kasus kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain dalam UU Pemilu, kata Rahmat Bagja, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Pungkasnya.

(Red/Bayu)

Berita Terkait

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng
Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akademi Militer Magelang
Gibran Juga Pakai Seragam Komcad Saat Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 October 2024 - 09:58 WIB

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren

Friday, 25 October 2024 - 09:07 WIB

Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara

Friday, 25 October 2024 - 09:04 WIB

Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng

Friday, 25 October 2024 - 09:03 WIB

Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akademi Militer Magelang

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB

Desain

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Friday, 25 Oct 2024 - 09:37 WIB