MIM, Jawa Tengah 10 Oktober 2024
Kudus , mediaindonesiamaju.com – Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus , Di datangi sejumlah penggiat pro demokrasi yang tergabung dalam koalisi rakyat sipil Kudus pro demokrasi , Kedatangan mereka melaporkan dugaan pelanggaran memanfaatkan guru swasta sebagai bagian dari tim pemenangannya untuk memenangkan cabup cawabup dengan cara cara melawan hukum,
Sholeh Isman Ketua LSM hijau selaku koordinator koalisi tersebut menjelaskan , Dari Temuan itu berupa pasangan Cabup cawabup nomor urut 01 Samani intakoris dan Belinda , dugaan memanfaatkan profesi guru swasta melalui DPC FKDT Kabupaten Kudus yang diwakili oleh saudara Noor Hadi, SPd.I , MPd.I bersama beberapa orang lainnya dengan memberikan janji akan mengembalikan atas hak HKGS sebagai intensif guru swasta sebesar Rp 1 JT setiap bulan selama 5 tahun,
Lebih lanjut Sholeh Isman menegaskan hal tersebut diduga pasangan Cabup cawabup nomor urut 01 Samani intakoris dan Belinda melanggar sebagaimana diatur dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 73, pasal 187 A, juga pasangan tersebut diduga telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2924 , pasal 57 – 66 yang berisikan tentang larangan kampanye pilkada 2024.
Sholeh Isman berharap Laporan ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kudus. Agar dapat memberikan kejelasan hukum dan menjaga integritas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kudus
Sedangkan laporan itu diterima langsung oleh
Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Imam Subandi, S.Pd.Si. sebagai Anggota yang merangkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus;
Imam menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kudus, yang telah berperan secara aktif ikut mengawasi dan mencegah praktek praktek yang dilarang berdasarkan aturan penyelenggaraan pemilu 2924, dan dapat melaporkan kepada Bawaslu tentu harus disertai dengan barang bukti yang cukup,
Laporan dari teman teman koalisi rakyat sipil Kudus pro demokrasi telah kami terima, dan akan saya sampaikan kepada pleno, Masih ada waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan apakah memenuhi syarat formil dan materiil laporan itu.
Apabila sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berupa pemanggilan pada yang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Imam menambahkan Pihaknya selalu menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kudus. Siapapun yang mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kudus. Pihaknya selalu berkomitmen sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.(Tim MIM)