Pencurian Pasir Laut: Kapal Singapura Berulang Kali Melanggar, Akhirnya Terpergok.

- Jurnalis

Monday, 14 October 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 14 OKTOBER 2024

Penangkapan Dua Kapal Mencuri Pasir Laut: Bukti Ketegasan Penegakan Hukum

Peribahasa “Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga” seolah mencerminkan nasib dua kapal berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang terjaring setelah sekian lama melakukan aksi pencurian pasir laut di perairan Indonesia. Kedua kapal ini, yang merupakan jenis penghisap pasir (dradger) dan penampung pasir (dumping), diamankan oleh aparat dari Kapal Pengawas (KP) Orca 3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Tindakan Tegas dari KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, turut serta dalam operasi penangkapan tersebut di perairan Batam. Ia menegaskan, “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.”

Baca Juga :  Mantap !! Polisi Gagalkan Peredaran 312 Butir Pil Ekstasi di Lubuklinggau.

 

Penangkapan yang Tak Disengaja

Penangkapan kedua kapal ini terjadi secara tidak terduga. Saat KP Orca 3 berlayar menuju Pulau Nipah untuk mengantar pejabat KKP dari Jakarta pada 9 Oktober 2024, rombongan tersebut mendapati aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MV YC 6 dan MV ZS 9 di tengah laut. Tim kemudian mendekati kapal-kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya mengejutkan; MV YC 6 dengan ukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Nakhoda kapal mengaku bahwa mereka sering kali masuk ke perairan Indonesia, bahkan hingga 10 kali dalam sebulan, tanpa dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga :  Gubug fc

 

Dampak Pencurian Pasir Laut

Kapal-kapal ini membawa 10 ribu meter kubik pasir dalam sekali angkut. Dalam satu bulan, mereka mampu mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia. Di dalam kapal penghisap pasir tersebut terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT. Selama 9 jam, mereka dapat menghisap pasir dan telah melakukan kegiatan ini selama tiga hari dalam satu perjalanan.

 

Kesimpulan

Operasi ini menunjukkan bahwa meskipun para pelaku berusaha menghindari penangkapan, ketegasan aparat KKP dalam menegakkan hukum akan selalu berhasil. Pencurian sumber daya alam, khususnya pasir laut, tidak akan dibiarkan, dan upaya lebih lanjut akan dilakukan untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.

alya-red

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB