MIM, JAWA TENGAH, 17 OKTOBER 2024
Seorang pria nekat curi mobil BMW di hotel mewah. Mobil BMW itu ternyata dulu adalah miliknya. Pelaku diketahui bernama Budi Liem (43) asal Depok, Jawa Barat.
Mobil itu ia gondol saat terparkir di hotel bintang 5 di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pencurian mobil mewah itu terjadi di parkiran hotel pada Jumat (4/10/2024).
Dia mengungkapkan, mobil BMW itu sempat menjadi milik tersangka sebelum akhirnya dilelang dan dibeli oleh korban warga Salatiga bernama Richard (34).
“Jadi pada tahun 2021 pelaku membeli mobil BMW itu pada tahun 2021 secara kredit. Sedari awal pelaku memang berniat hanya kreditnya 4 tahun, 3 bulan dibayar. Jadi memang dari awal sudah niat hanya membayar 3 bulan,” ujar Andika dalam jumpa pers di markasnya.
Andika menyampaikan sebelumnya mobil itu diganti pelat nomonya dan digunakan seperti biasa oleh pelaku. Namun, akhirnya Budi ditangkap oleh anggota Polsek Gambir, Jakarta karena mobil itu tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Mobil itu kemudian diserahkan ke pihak leasing untuk dilelang yang dimenangkan oleh pelapor, korban, sehingga sudah dibawa oleh korban,” beber dia.
Pelaku sengaja memasang GPS di mobil itu dan menyimpan duplikat kuncinya untuk berencana melakukan pencurian. Pelaku melacak mobil itu selama berbulan-bulan.
Kemudian pada Jumat (4/10/2024), pelaku mendapati mobil tersebut terparkir di sebuah hotel mewah. Lalu dia membawa kabur. “Setelah mengambil mobil, langsung akan lanjut ke daerah Jakarta, dan langsung akan menjual mobilnya dengan kondisi bodong dengan harga Rp 250 juta ke temannya,” ujar Andika.
Pelarian terhenti saat pelaku ditangkap di jalan tol Batang pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. “Penangkapannya lumayan seru ya, sekitar 4 harian kita melalukan penangkapan,” lanjut dia.
Dia bahkan sempat mendatangi mobil itu saat berada di Salatiga meski gagal membawa kabur di sana. “Iya, di Salatiga tapi enggak ambil di situ, soalnya tempatnya tertutup. Saya cuma mencoba membuka mobil dan berhasil,” aku Budi.
Kemudian saat berada di parkiran hotel, ternyata korban menyimpan kartu parkir atau e-toll yang digunakan sebagai akses masuk parkiran hotel di mobil tersebut. Alhasil pelaku dengan mudah membawa lari mobil itu keluar parkiran.
“Iya mau saya jual Rp 250 juta ke temen saya. Dulu kreditnya Rp 14 juta per bulan. Kebetulan ada e-tollnya di mobil langsung saya bawa,” ujar pelaku. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Neza-red