“Kulakan”Narkoba Di Medsos, Tiga Warga Klaten yang Edarkan Sabu Di Wonogiri Ditangkap

- Jurnalis

Monday, 21 October 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2024

 

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap tiga warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Eko alias Kocrit (47), Catur alias Mangun (32), dan seorang perempuan bernama Septiana alias Melmel (29).

Penangkapan dilakukan setelah mereka tertangkap basah mengedarkan narkoba di Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan Eko di daerah Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, pada Kamis (17/10/2024) malam.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup: Siapkan Petualangan Terakhir Sebelum 31 Oktober 2024!

“Pada malam itu, personel Sat Narkoba menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut,” ungkap Anom

Mendapat narkoba dari media sosial

Saat ditangkap, Eko mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari Catur dan Septiana, yang juga merupakan warga Klaten.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Catur dan Septiana di Kabupaten Klaten.

Dari penggeledahan di rumah mereka, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita total 17 paket sabu dengan berat 8,55 gram.

Ketika ditanya, ketiganya kompak mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang melalui media sosial.

Baca Juga :  Prabowo di Singapura hingga pilkada 2024

“Pengakuan ketiga tersangka menyebutkan bahwa barang haram tersebut akan mereka edarkan dan mereka peroleh dari seseorang melalui media sosial,” tambah Anom.

Untuk kelancaran penyidikan, ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Anom menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar.

 

Chelsy-red 

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB