Kondisi Terkini Meisya, Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata

- Jurnalis

Tuesday, 22 October 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 OKTOBER 2024

Meisya Chtalin Witak (13) korban siraman air keras di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih dirawat di RSUD Lewoleba. Gadis yang akrab disapa Meisya ini terbujur tak berdaya dengan luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat penyiraman air keras oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba.

Dokter Yosep menejelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan layanan pemulihan fase akut. “Untuk sementara masih pemuliah fase akutnya. Nanti dokter mata yang akan memutuskan nanti merujuknya itu setelah melihat kondisi pasien,” katanya.

Baca Juga :  Takut Kena Serang, Negara Arab Janji ke Iran Tak Akan Bela Israel

Ia menjelaskan, saat ini tim medis berupaya agar infeksi pada mata korban tidak meluas. “Kita terus berusaha untuk menyembuhkan peradangannya akibat cairan itu. Kita mencegah perforasi atau kebocoran pada mata. Jadi itu protap yang dilakukan di semua rumah sakit untuk pasien yang mengalami traumatis seperti ini,” ujarnya.

Charles Arif, pelaku penyiraman air keras ke siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat pengakuan setelah ditangkap polisi. “Motif penyiraman karena pelaku sakit hati dengan korban yang cuek dan tidak mengabaikan rasa cinta dan sayangnya sehingga pelaku tega melakukan hal itu,” ujar Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Baca Juga :  Berantas Tawuran dan Premanisme, Polda Jateng Laksanakan Patroli Besar-Besaran.

Menurutnya, pelaku juga mengaku, semua perbuatannya sudah direncanakan dengan matang. Kepada polisi, pelaku menceritakan semua proses persiapan dari peracikan air keras hingga aksi penyiraman dan upaya menghilangkan barang bukti. “Saya sakit hati, jadi kalau rusak ya rusak satu kali, saya hancur, dia juga hancur,” ungkap Kapolres dari pengakuan pelaku.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lembata guna mempertanggungjawab kan perbuatannya. Ia dijerat pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Neza-red (Selamat Hari Santri Nasional 2024)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB