Mayor Teddy, TNI Aktif yang Jabat Seskab

- Jurnalis

Tuesday, 22 October 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 OKTOBER 2024

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Ia dilantik bersama para Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Senin (21/10).

“Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan, ditetapkan di Jakarta 20 Oktober 2024,” demikian pembawa acara membacakan Keppres pengangkatan Teddy.

Teddy berada di antara 56 wakil menteri, ia menggunakan jas hingga dasi dan kopiah. Namanya menjadi satu-satunya yang disebut di awal pelantikan oleh pembawa acara.

Baca Juga :  Maraknya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Kecamatan Bintang Ara , Kabupaten Tabalong

Seskab Jadi Eselon ll 

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini diisi oleh Mayor Teddy Indra Wijaya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

“Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan kepada wartawan, Senin (21/10).

Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.

Baca Juga :  Guna Menjaga Kekompakan,Ketua MPC Pemuda Pancasila Grobogan,Berbagi Takjil dan Buka Bersama.

Hasan menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.

“[Mayor Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” ucap dia.

Dalam Perpres No. 50 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, tertuang, jabatan Seskab berada langsung di bawah Presiden. Di sana juga diatur, fasilitas yang didapat Seskab juga setingkat menteri.

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB